Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 447 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Agus Subroto |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KANTOR PUSAT BPJS KETENAGAKERJAAN c.q. KEPALA KANTOR WILAYAH BPJS KETENAGAKERJAAN SUMATERA BAGIAN SELATAN (SUMBAGSEL) c.q. KEPALA KANTOR CABANG BPJS KETENAGAKERJAAN BANDAR LAMPUNG, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk., tanggal 22 Desember 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1), (2), (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan juncto Pasal 99 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hak kepada Penggugat berupa santunan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sejumlah Rp126.160.000,00 (seratus dua puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 447_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 447 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk.
Statistik10282