Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsumar Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy P. Nasution, Br Hakim Anggota Tri Endro Budianto |
Panitera | Panitera Pengganti Edrian Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : - Menolak Tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat ; DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat I telah melakuan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan Jo. Pasal 99 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Tergugat II telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan hak berupa Santunan Kematian kepada Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Yogi Andrean (Pekerja) secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut : a. Kewajiban Tergugat I membayar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; b. Kewajiban Tergugat II membayar sebesar Rp. 116.160.000,- (seratus enam belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) ; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 447 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk.
Statistik7844