- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Haji Syahwan bin Amaq Rusnah alias Aq. Rusnah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon (Syahuni alias Sahuni binti Tahir alias Aq. Sahuni) di depan sidang Pengadilan Agama Praya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu:
- Mahar sejumlah Rp. 50 gram (lima puluh gram) emas;
- Kiswah sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Nafkah seorang anak sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % per tahun sampai seorang anak tersebut dewasa, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- 1/3 (sepertiga) bagian dari gaji yang diterima oleh Tergugat kepada Penggugat setiap bulan selama Penggugat belum menikah dengan laki-laki lain;
- Menyatak tuntutan Penggugat tentang hutang pribadi tidak dapat diterima (Niet On Van Kalijke Verklaard)
- Menolak selain dan selebihnya
Putusan PA PRAYA Nomor 512/Pdt.G/2024/PA.Pra |
|
Nomor | 512/Pdt.G/2024/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rajabudin |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Musthofa Isniyanto, Hakim Anggota Ahmad Zaki Amin Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Izuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 512/Pdt.G/2024/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 512/Pdt.G/2024/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 512/Pdt.G/2024/PA.Pra
Statistik4339