- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 330/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn tanggal 5 Juni 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Dzulqaidah 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (EKO PRAYETNO BIN SLAMET) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (ERNAWATI BINTI SAUNI) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan:
- Nafkah madhiyah selama 9 (sembilan) bulan sejumlah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah seluruhnya sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 267/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 267/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mudjito |
Hakim Anggota | H. Mochamad Chamim, M.hbrh. Aly Santoso |
Panitera | H Laseman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 3. Menetapkan hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Damara Febrero Kenzhi Ananda, laki-laki, umur 8 tahun kepada Penggugat Rekonvensi dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberi kasih sayang terhadap anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan kepada Penggugat rekonvensi nafkah untuk anak bernama Damara Febrero Kenzhi Ananda, laki-laki, umur 8 tahun sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sejak putusan pengadilan tingkat pertama dijatuhkan; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 267/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 267/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 330/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
Statistik2622