- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhum Si?in yang meninggal dunia pada tanggal 10 November 2023 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Si?in adalah sebagai berikut :
- Juharudin bin Si?in (Penggugat I);
- Nurmaini binti Si?in (Penggugat II);
- Rudi Hartono bin Si?in (Penggugat III);
- Fitri Jamila binti Si?in (Penggugat IV)
- Isrannudin bin Si?in (Tergugat I);
- Darima Fatmi binti Si?in (Tergugat II);
- Iti Armani binti Si?in (Tergugat V);
- Nani Hidayati binti Si?in (Tergugat VI);
- Menetapkan harta peninggalan (tirkah) almarhum atas nama Si?in adalah 1 bidang kebun kopi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00213 luas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di perkebunan Padang Kotom, Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas:
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan kebun (PNPM);
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun milik Munir;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun milik Rian;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik Johan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan (tirkah) almarhum Si?in sebagai berikut :
- Juharudin bin Si?in (Penggugat I) mendapatkan 2/11 (dua per sebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 903,64 m2 (sembilan ratus tiga koma enam puluh empat meter persegi);
- Rudi Hartono bin Si?in (Penggugat III) mendapatkan 2/11 (dua per sebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 903,64 m2 (sembilan ratus tiga koma enam puluh empat meter persegi);
- Isrannudin bin Si?in (Tergugat I) mendapatkan 2/11 (dua per sebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 903,64 m2 (sembilan ratus tiga koma enam puluh empat meter persegi);;
- Nurmaini binti Si?in (Penggugat II) mendapatkan 1/11 (dua per sebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 451,82 m2 (empat ratus lima puluh satu, koma delapan puluh dua meter persegi);
- Fitri Jamila binti Si?in (Penggugat IV) mendapatkan 1/11 (dua per sebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 451,82 m2 (empat ratus lima puluh satu, koma delapan puluh dua meter persegi);
- Darima Fatmi binti Si?in (Tergugat II), mendapatkan 1/11 (dua per sebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 451,82 m2 (empat ratus lima puluh satu, koma delapan puluh dua meter persegi);
- Iti Armani binti Si?in (Tergugat V), mendapatkan 1/11 (dua per sebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 451,82 m2 (empat ratus lima puluh satu, koma delapan puluh dua meter persegi);
- Nani Hidayati binti Si?in (Tergugat VI), mendapatkan 1/11 (dua per sebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 451,82 m2 (empat ratus lima puluh satu, koma delapan puluh dua meter persegi);
- Menghukum Tergugat II atau bagi siapa pun yang menguasai objek waris sebagaimana amar nomor 4 (empat) untuk menyerahkan objek tersebut kepada ahli waris sebagaimana amar nomor 3 (tiga);
- Menghukum kepada ahli waris untuk membagi harta waris sebagaimana diktum angka 4(empat) di atas secara natura, dan apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan melalui Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagi kepadaahli waris sebagaimana diktum angka 5 (lima);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.348.000,00 (lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 228/Pdt.G/2024/PA.AGM |
|
Nomor | 228/Pdt.G/2024/PA.AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PA ARGAMAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamdarma Futri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatkul Mujib, Br Hakim Anggota Rusdi Rizki Lubis, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Marhendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pdt.G/2024/PA.AGM.zip
- Download PDF
- 228/Pdt.G/2024/PA.AGM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 228/Pdt.G/2024/PA.AGM
Statistik7461