Putusan PTA BENGKULU Nomor 21/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Nia Nurhamidah Romli |
Hakim Anggota | Lazuarman, H.asadurrahman |
Panitera | Rochmatun |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Arga Makmur Nomor 228/Pdt.G/2024./PA AGM. tanggal 30 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Muharam 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan almarhum SN yang meninggal dunia pada tanggal 10 November 2023 sebagai pewaris;3. Menetapkan ahli waris dari almarhum SN adalah sebagai berikut :3.1. TERBANDING (Penggugat I);3.2. TERBANDING II (Penggugat II);3.3. TERBANDING III (Penggugat III);3.4. TERBANDING IV (Penggugat IV);3.5. TURUT TERBANDING I (Tergugat I);3.6. TURUT TERBANDING II (Tergugat II);3.7. TURUT TERBANDING IV (Tergugat V);3.8. TURUT TERBANDING V (Tergugat VI);4. Menetapkan harta peninggalan (tirkah) almarhum atas nama SN adalah 1 (satu) bidang kebun kopi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00213 luas 4.970 meter persegi (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas:- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan kebun (PNPM);- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun milik MN;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun milik RN;- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik JN;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan (tirkah) almarhum SN sebagai berikut :5.1. TERBANDING (Penggugat I) mendapatkan 2/11 (dua persebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 903,64 m2 (sembilan ratus tiga koma enam puluh empat meter persegi);5.2. TERBANDING III (Penggugat III) mendapatkan 2/11 (dua persebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 903,64 m2 (sembilan ratus tiga koma enam puluh empat meter persegi);5.3. TURUT TERBANDING I (Tergugat I) mendapatkan 2/11 (dua persebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 903,64 m2 (sembilan ratus tiga koma enam puluh empat meter persegi);5.4. TERBANDING II (Penggugat II) mendapatkan 1/11 ( satu persebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 451,82 m2 (empat ratus lima puluh satu, koma delapan puluh dua meter persegi); 5.5. TURUT TERBANDING I (Penggugat IV) mendapatkan 1/11 (satu persebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 451,82 m2 (empat ratus lima puluh satu, koma delapan puluh dua meter persegi); 5.6. TURUT TERBANDING II (Tergugat II), mendapatkan 1/11 (satu persebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 451,82 m2 (empat ratus lima puluh satu, koma delapan puluh dua meter persegi);5.7. TURUT TERBANDING IV (Tergugat V), mendapatkan 1/11 (satu persebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 451,82 m2 (empat ratus lima puluh satu, koma delapan puluh dua meter persegi); 5.8. TURUT TERBANDING V (Tergugat VI), mendapatkan 1/11 (satu per sebelas) bagian dari harta waris seluas 4.970 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) sama dengan seluas 451,82 m2 (empat ratus lima puluh satu, koma delapan puluh dua meter persegi);6. Menghukum Tergugat II atau bagi siapa pun yang menguasai objek waris sebagaimana amar nomor 4 (empat) untuk menyerahkan objek tersebut kepada ahli waris sebagaimana amar nomor 3 (tiga);7. Menghukum kepada ahli waris untuk membagi harta waris sebagaimana diktum angka 4 (empat) di atas secara natura, dan apabila pembagian TIdak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan melalui Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sebagaimana diktum angka 5 (lima);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.348.000,00 (lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam TIngkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 228/Pdt.G/2024/PA.AGM
Statistik97103