- Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA PALEMBANG Nomor 962/Pdt.G/2024/PA.PLG |
|
Nomor | 962/Pdt.G/2024/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Fadlun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusyidi A.n., Br Hakim Anggota H. Syazili |
Panitera | Panitera Pengganti Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi ; 2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi,( Dwi Cahya Nugraha ,A.Md bin Najemi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, ( Diana Tri Mulyani SKM binti Hasyim Ciknang) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah-nafkah kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa; 2.1.Nafkah iddah sebesar Rp.10.000.000,- 2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.5. 000.000,-; 2.3. Nafkah Madhiyah sebesar Rp.14.000.000,- 2.4. Kiswah sebesar Rp.2.000.000,-; 3. Menetapkan anak yang bernama Elshanum Zoya Leen binti Dwi Cahya Nugraha ,A.Md perempuan yang lahir tanggal 23 April 2024 hak asuhnya ada pada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dan menghukum Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk melihat dan menyayangi anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut diatas setiap bulannya sebesar Rp.2.000.000,- diluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10 % setiap tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa /mandiri melalui Penggugat rekonvensi selaku ibu kandungnya; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 962/Pdt.G/2024/PA.PLG.zip
- Download PDF
- 962/Pdt.G/2024/PA.PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 962/Pdt.G/2024/PA.Plg
Statistik4341