Putusan PTA PALEMBANG Nomor 48/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusdi |
Hakim Anggota | M.hm. Rasyid, Syarkasyi |
Panitera | Dra. Hj. Amila Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohoan banding Pembanding secara formal dapat diterima.II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXX/Pdt.G/2024/PA.Plg, tanggal 13 Agustus 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Shafar 1446 Hijriyah., dengan perbaikan amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi Sebagian.2. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:2.1. Nafkah Iddah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)2.2 Mut?ah berupa uang sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)2.3. Kiswah berupa uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)2.4. Nafkah madhiyah sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2.1. sampai 2.4. di atas kepada Penggugat Rekonvensi, sebelum mengucapkan ikrar talaknya.4. Menetapkan anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, Perempuan, lahir tanggal 23 April 2024 hak asuhnya (hadhanah) ada pada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk melihat dan menyayangi anak tersebut secara makruf.5. Menetapkan nafkah anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING yang harus dibayarkan Tergugat Rekonvensi melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya, diluar biaya Pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa/mandiri, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya.6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana tercantun dalam diktum angka 5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi.7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemonon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 962/Pdt.G/2024/PA.Plg
Statistik2520