- Mengabulkan gugatanPenggugat sebagian;
- Menetapkan Nurdin bin Makmun yang meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2001 dan Sartiah binti Besar yang meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2008 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Nurdin bin Makmun dan Sartiah binti Besar sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Gang Lingkungan RT;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gang Lingkungan RT;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Poros Purwodadi ? Karang Suci;
- Sebelah Timur berbatasan dengan BANK Mandiri Cabang Arga Makmur;
5. Menetapkan secara hukum objek sengketa waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 4 adalah hak warisan Penggugat I atas nama Syamsudin dengan bagian 10 meter x 15 meter seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) dan Tergugat I atas nama Syamsidar dengan bagian seluas 319,75 m2 (tiga ratus sembilan belas koma tujuh puluh lima meter persegi);
6. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV atau siapa pun yang menguasai objek waris sebagaimana amar nomor 4 (empat) untuk menyerahkan objek tersebut kepada ahli waris sebagaimana amar nomor 5 (lima);
7. Menghukum kepada ahli waris untuk membagi harta waris sebagaimana diktum angka 5 (lima) di atas secara natura, dan apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan melalui Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai bagian sebagaimana diktum angka 5 (lima);
8. Menyatakan menurut hukum sertipikat Nomor: 460 Tahun 1995 atas nama Tergugat I (Syamsidar) gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
9. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang menghibahkan sebidang tanah dengan SHM Nomor 460 seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Ir. Sutami No. 101. RT. 001 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara kepada Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV sebagaimana akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris Raga Purba, SH. PPAT Nomor 358/2020 tanggal 02-07-2020 tidak mempunyai kekuatan hukum;
10. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
11. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.835.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 318/Pdt.G/2024/PA.AGM |
|
Nomor | 318/Pdt.G/2024/PA.AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA ARGAMAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatkul Mujib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramadaniar, Br Hakim Anggota Rusdi Rizki Lubis, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti Saibu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 3.1 Sarman N Bin Nurdin; 3.2 Syamsinar Binti Nurdin; 3.3 Syamsidar Binti Nurdin; 3.4 Syarifudin Bin Nurdin; 3.5 Saparudin Bin Nurdin;
|
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318/Pdt.G/2024/PA.AGM.zip
- Download PDF
- 318/Pdt.G/2024/PA.AGM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 318/Pdt.G/2024/PA.AGM
Statistik7987