Putusan PTA BENGKULU Nomor 24/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sultoni |
Hakim Anggota | H. Ribat, H. Muhammad Umar, M.sy |
Panitera | Meutia Kamila |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formil dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Arga Makmur Nomor 318 / Pdt.G / 2024 / PA.AGM. tanggal 15 Agustus 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Shafar 1446 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan NM yang meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2001 dan SB yang meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2008 sebagai Para Pewaris;3. Menetapkan ahli waris dari NM dan SB sebagai berikut:3.1. Terbanding II;3.2. Terbanding III;3.3. Pembanding I;3.4. Terbanding IV;3.5. Terbanding V;3.6. Terbanding I;4. Menetapkan harta peninggalan (tirkah) almarhum atas nama NM dan SB adalah sebidang tanah dengan SHM Nomor 460 seluas 469,75 m2 (empat ratus enam puluh sembilan koma tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Gang Lingkungan RT;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gang Lingkungan RT;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Poros Purwodadi ? Karang Suci;- Sebelah Timur berbatasan dengan BANK Mandiri Cabang Arga Makmur;5. Menetapkan secara hukum objek sengketa waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 4 adalah hak warisan Penggugat I atas nama Syamsudin dengan bagian 10 meter x 15 meter seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) dan Tergugat I atas nama SB dengan bagian seluas 319,75 m2 (tiga ratus sembilan belas koma tujuh puluh lima meter persegi);6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV atau siapa pun yang menguasai objek waris sebagaimana amar nomor 4 (empat) untuk menyerahkan objek tersebut kepada Penggugat I (Terbanding I) secara natura, dan apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan melalui Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat I (Terbanding I) sesuai bagian sebagaimana diktum angka 5 (lima)?;7. Menyatakan menurut hukum sertipikat Nomor: 460 Tahun 1995 atas nama Tergugat I (SB) gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang menghibahkan sebidang tanah dengan SHM Nomor 460 seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Kabupaten Bengkulu Utara kepada Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV sebagaimana akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris Raga Purba, SH. PPAT Nomor 358/2020 tanggal 02-07-2020 tidak mempunyai kekuatan hukum;9. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;10. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.835.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);III. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 318/Pdt.G/2024/PA.AGM
Statistik73108