- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas 1.434 M2 (seribu empat ratus tiga puluh empat meter persegi), terletak di Desa Terulung, Dusun Bingkil, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00279, berikut 1 (satu) unit bangunan rumah makan permanen 1 (satu) lantai yang berdiri di atasnya, dengan ukuran panjang 32 M2 (tiga puluh dua meter persegi) x lebar 17,4 M2 (tujuh belas koma empat meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Rizal;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Yet Manula;
- Sebelah utara berbatasan dengan jalan; dan
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah H. Yamit:
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2 (dua) di atas sebagai hak Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagian lain sebagai hak Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi yaitu (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2 (dua) di atas. Jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara;
- Menyatakan petitum gugatan Penggugat Konvensi untuk menyatakan dan menetapkan objek berupa 1 (satu) bidang tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah yang ada di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00600, tanggal 14 Desember 1996, yang terletak di Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, petitum untuk menetapkan piutang Penggugat Konvensi pada kakak Tergugat Konvensi (Mis Enawati binti Sabarudin) sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), dan petitum untuk menghukum Tergugat Konvensi supaya menutup sementara usaha bersama rumah makan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan 1 (satu) set mesin isi ulang galon air minum adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2 (dua) di atas sebagai hak Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lain sebagai hak Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi yaitu (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2 (dua) di atas. Jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara;
- Menyatakan petitum gugatan Penggugat Rekonvensi untuk menyatakan dan menetapkan objek berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BD 1609, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Supra X dengan Nomor Polisi BD 2765, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Mio Sporty dengan Nomor Polisi BD 4291, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Fino dengan Nomor Polisi BD 6571, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BD 6824 MH, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BD 5821 MH, dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Force One dengan Nomor Polisi BD 2792 CZ sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA MANNA Nomor 152/Pdt.G/2024/PA.Mna |
|
Nomor | 152/Pdt.G/2024/PA.Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dani Ramdani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pinta Zumrotul Izzah, Hakim Anggota Marlina |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Haspriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.390.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pdt.G/2024/PA.Mna.zip
- Download PDF
- 152/Pdt.G/2024/PA.Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 152/Pdt.G/2024/PA.Mna
Statistik4060