Putusan PTA MATARAM Nomor 38/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muslim |
Hakim Anggota | M.hes., Brh. Imam Farok, Amanudin |
Panitera | Husni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR NOMOR 30/PDT.G/2024/PA.PRA SELASA TANGGAL 11 JUNI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 ZULHIJJAH 1445 HIJRIAH MENGADILI SENDIRI: I. DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT 1, 2 DAN 4 SELURUHNYA II. DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN PEWARIS ADALAH SAMIN ALIAS AMAQ DEPAK) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1986 DAN INAQ SALIN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1990 ; 3. MENETAPKAN AHLI WARIS PARA PEWARIS ADALAH ; 3.1 INAQ SEMAR ALIAS DEPAK (ANAK PEREMPUAN) ; 3.2 INAQ SENEH ALIAS IPAH (ANAK PEREMPUAN) ; 3.3 INAQ BUKRI ALIAS IJO (ANAK PEREMPUAN) ; 3.4 AMAQ MURDI ALIAS BITAH (ANAK LAKI) ; 3.5 INAQ RUMINI ALIAS LEMPOK (ANAK PEREMPUAN) ; 4. MENETAPKAN BAGIAN MASING MASING AHLI WARIS ADALAH ; 4.1 INAQ SEMAR ALIAS DEPAK (ANAK PEREMPUAN) 1/6 ; 4.2 INAQ SENEH ALIAS IPAH (ANAK PEREMPUAN) 1/6; 4.3 INAQ BUKRI ALIAS IJO (ANAK PEREMPUAN) 1/6; 4.4 AMAQ MURDI ALIAS BITAH (ANAK LAKI) 2/6; 4.5 INAQ RUMINI ALIAS LEMPOK (ANAK PEREMPUAN) 1/6; 5. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI INAQ RUMINI ALIAS LEMPOK(ANAK PEREMPUAN) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2003 DAN BAGIAN MASING MASING AHLI WARISNYA ADALAH 5.1 SIAH ALIAS AMAQ RUMINI (SUAMI) DARI 1/6 ; 5.2 RUMINI (ANAK LAKI) DARI 1/6; 5.3 JUMINI (ANAK LAKI) DARI 1/6; 5.4 JUNAIDI (ANAK LAKI) DARI 1/6; 6. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI INAQ SENEH ALIAS IPAH (ANAK PEREMPUAN) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2009 DAN BAGIAN MASING MASING AHLI WARISNYA ADALAH ; 6.1 HJ HUSNIAH SARIPAH (ANAK PEREMPUAN) 1/8 DARI 1/6 ; 6.2 MAKNAH (ANAK PEREMPUAN); 1/8 DARI 1/6 6.3 HAJAH SUNAH (ANAK PEREMPUAN) 1/8 DARI 1/6; 6.4 SAHRI (ANAK PEREMPUAN) 1/8 DARI 1/6; 6.5 MUHAMAD SYUKUR (ANAK LAKI) 2/8 DARI 1/6; 6.6 SABARUDIN (ANAK LAKI) 2/8 DARI 1/6; 7. MENETAPKAN HARTA WARISAN PARA PEWARIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT ; 7.1 SEBIDANG TANAH SAWAH SELUAS 3.034 M??2; YANG TERLETAK DI ORONG EMBUNG WILE, SUBAK SABA, DESA LEKOR, KECAMATAN JANAPRIA, KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT; - SEBELAH UTARA JALAN RAYA BELEKA SPEED ; - SEBELAH SELATAN TANAH SAWAH AMAQ SEMAR DAN AMAQ ANOM ; - SEBELAH BARAT GANG LINGKUNGAN DUSUN SANTONG ; - SEBELAH TIMUR SAWAH AMAQ ROYA DAN AMAQ MUNAH 7.2 SEBIDANG TANAH PEKARANGAN SELUAS 500 M2 (LIMA RATUS METER PERSEGI) ATAU 5 ARE (LIMA ARE) DAN DIATASNYA TELAH DIBANGUN RUMAH PERMANEN MASING-MASING : RUMAH GANDENG DUA UKURAN 4X5M2 ?? 3X5M??2; DAN BANGUNAN RUMAH UKURAN 5X13M2, BEKAS KANDANG SAPI UKURAN 3X4M2 ?? BERUGAK UKURAN 2X4M2 DAN DAPUR UKURAN 2X4M2, YANG TERLETAK DI ORONG LEKOR, SUBAK SABA, DESA LEKOR, KECAMATAN JANAPRIA, KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DENGAN BATAS - BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : RUMAH AMAQ RIJAL/TOHIR/ROY; - SEBELAH SELATAN : RUMAH AMAQ WADI, RUMAH AMAQ YANI DAN RUMAH AMAQ ENTI; - SEBELAH BARAT : RUMAH INAQ NUR DAN RUMAH HIRMAN ; - SEBELAH TIMUR : PARIT KECIL,GANG LINGKUNGAN LEKOR BARAT ; 8. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING MASING AHLI WARIS DARI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 7.1 DAN 7.2 KEPADA MASING MASING AHLI WARIS YANG BERHAK DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN SECARA LELANG . 9. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA . 10. MEMBEBANKAN BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PARA TERGUGAT SEJUMLAH RP1.608.000,00 (SATU JUTA ENAM RATUS DELAPAN RIBU RUPIAH). III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PARA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor Nomor 30/Pdt.G/2024/PA.Pra Selasa tanggal 11 Juni 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Zulhijjah 1445 Hijriah MENGADILI SENDIRI: I. Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat 1, 2 dan 4 seluruhnya II. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Pewaris adalah Samin alias Amaq Depak) telah meninggal dunia pada tahun 1986 dan Inaq Salin telah meninggal dunia pada tahun 1990 ; 3. Menetapkan ahli waris para Pewaris adalah ; 3.1 INAQ SEMAR Alias DEPAK (anak perempuan) ; 3.2 INAQ SENEH Alias IPAH (anak perempuan) ; 3.3 INAQ BUKRI Alias IJO (anak perempuan) ; 3.4 AMAQ MURDI Alias BITAH (anak laki) ; 3.5 INAQ RUMINI Alias LEMPOK (anak perempuan) ; 4. Menetapkan bagian masing masing ahli waris adalah ; 4.1 INAQ SEMAR Alias DEPAK (anak perempuan) 1/6 ; 4.2 INAQ SENEH Alias IPAH (anak perempuan) 1/6; 4.3 INAQ BUKRI Alias IJO (anak perempuan) 1/6; 4.4 AMAQ MURDI Alias BITAH (anak laki) 2/6; 4.5 INAQ RUMINI Alias LEMPOK (anak perempuan) 1/6; 5. Menetapkan ahli waris dari INAQ RUMINI Alias LEMPOK(anak perempuan) telah meninggal dunia pada tahun 2003 dan bagian masing masing ahli warisnya adalah 5.1 SIAH Alias AMAQ RUMINI (Suami) dari 1/6 ; 5.2 RUMINI (anak laki) dari 1/6; 5.3 JUMINI (anak laki) dari 1/6; 5.4 JUNAIDI (anak laki) dari 1/6; 6. Menetapkan ahli waris dari INAQ SENEH Alias IPAH (anak perempuan) telah meninggal dunia pada tahun 2009 dan bagian masing masing ahli warisnya adalah ; 6.1 HJ HUSNIAH SARIPAH (anak perempuan) 1/8 dari 1/6 ; 6.2 MAKNAH (anak Perempuan); 1/8 dari 1/6 6.3 HAJAH SUNAH (anak Perempuan) 1/8 dari 1/6; 6.4 SAHRI (anak Perempuan) 1/8 dari 1/6; 6.5 MUHAMAD SYUKUR (anak laki) 2/8 dari 1/6; 6.6 SABARUDIN (anak laki) 2/8 dari 1/6; 7. Menetapkan harta warisan para pewaris adalah sebagai berikut ; 7.1 Sebidang tanah sawah seluas 3.034 M???2; yang terletak di Orong Embung Wile, Subak Saba, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara jalan raya Beleka Speed ; - Sebelah Selatan tanah sawah Amaq Semar dan Amaq Anom ; - Sebelah Barat Gang Lingkungan Dusun Santong ; - Sebelah Timur sawah Amaq Roya dan Amaq Munah 7.2 Sebidang tanah pekarangan seluas 500 M2 (Lima Ratus Meter Persegi) atau 5 are (Lima Are) dan diatasnya telah dibangun rumah permanen masing-masing : Rumah Gandeng dua ukuran 4x5m2 ??? 3x5m???2; dan bangunan Rumah ukuran 5x13m2, Bekas Kandang Sapi ukuran 3x4m2 ??? Berugak ukuran 2x4m2 dan Dapur ukuran 2x4m2, yang terletak di Orong Lekor, Subak Saba, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas - batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Rumah Amaq Rijal/Tohir/Roy; - Sebelah Selatan : Rumah Amaq Wadi, Rumah Amaq Yani dan Rumah Amaq Enti; - Sebelah Barat : Rumah Inaq Nur dan Rumah Hirman ; - Sebelah Timur : Parit Kecil,Gang Lingkungan lekor Barat ; 8. Menghukum para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing masing ahli waris dari harta warisan sebagaimana dictum angka 7.1 dan 7.2 kepada masing masing ahli waris yang berhak dan apabila tidak dapat dibagi secara natura pembagiannya dilakukan secara lelang . 9. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya . 10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama kepada Para Tergugat sejumlah Rp1.608.000,00 (satu juta enam ratus delapan ribu rupiah). III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Para Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 30/Pdt.G/2024/PA.Pra
Statistik10289