- Menyatakan Anak Nafis Raihan Harafik Bin Suud Irawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Ikatan Saudara No. 39 Masgar, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dan pidana pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju dres lengan Panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai kaos dalam warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna coklat muda;
- 1 (satu) helai bra warna oren;
- surat berupa Resume Medis Nomor : 353/931/KFM/15-LU/VI/2024 Tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Azzibaginda Ganie selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum H.M Ryacudu;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kbu |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggaleilla Korita |
Hakim Anggota | Hakim Tunggaleilla Korita |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratu Indah Oktaria Mangku Anoem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Kbu.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Kbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7946 K/PID.SUS/2024
Pertama : 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kbu
Statistik9558