- Menyatakan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan membayar denda sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) lembar print capture berisi komentar dari akun facebook Faaz Izmail, Michael S Sunggiardi, Rudy D Muliadi Indoplotter, Lukas Lukmana dan Sugiatmo Atmo pada postingan artikel dari akun facebook Soegiharto Santoso dalam grup facebook Apkomindo.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Santoso, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Min Setiadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara.; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 731/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 731/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Banding : 165/PID.SUS/2024/PT. DKI
Statistik6747