Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 |
|
Nomor | 2949 K/Pid.Sus/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sofyan Sitompul |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih Sibarani |
Panitera | Sri Endang Teguh Asmarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TDW = TOLAK, JPU = TOLAK PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I. TOMTOM DABBUL QOMAR tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung 28/TIPIKOR/2020/PT BDG, tanggal 5 Februari 2021 yang merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, tanggal 26 Oktober 2020, mengenai perbaikan redaksi penjatuhan pidana kepada para Terdakwa dan status barang bukti Nomor 0425 dan Nomor 0427, menjadi sebagai berikut:1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. TOMTOM DABBUL QOMAR dan Terdakwa II. KADAR SLAMET dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II. KADAR SLAMET untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.297.604.303,00 (sembilan miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tiga ratus tiga rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I. TOMTOM DABBUL QOMAR untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun;4. Menetapkan barang bukti Nomor 0425 berupa 1 (satu) bundel fotokopi sertifikat (Tanda bukti Hak), BD 024235, Nomor 10.15.18.04.1.06279 dan barang bukti Nomor 0427 berupa 1 (satu) bundel fotokopi sertifikat (Tanda bukti Hak) Departemen Dalam Negeri, Hak Milik Nomor 955/Sukamenak, dikembalikan kepada Terdakwa I. TOMTOM DABBUL QOMAR;5. Membebankan kepada Terdakwa I untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2949_K/Pid.Sus/2021.zip
- Download PDF
- 2949_K/Pid.Sus/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2949 K/Pid.Sus/2021
Lainnya : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Statistik5437