- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan almarhum TASEMIN meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2010 di Malang;
- Menyatakan almarhumah JUMAI?YAH meninggal dunia pada tanggal 20 Juni 2022 di Malang;
- Menyatakan Almarhumah SUMIARSIH binti TASEMIN meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 2019 di Malang;
- Menyatakan Akta Hibah nomor 1448/VII/2022 tertanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dihadapan PPATS Camat, Camat Pakis Kabupaten Malang (AGUS HARIANTO, S.Sos., MAP) batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Hibah nomor 1440/VII/2022 tertanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dihadapan PPATS Camat, Camat Pakis Kabupaten Malang ( AGUS HARIANTO, S.Sos., MAP), batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Hibah nomor 1450/VII/2022 tertanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dihadapan PPATS Camat, Camat Pakis Kabupaten Malang ( AGUS HARIANTO, S.Sos., MAP), batal demi hukum;
- Menyatakan petitum nomor 8 gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menolak petitum nomor 9, 10, 11 dan 12 gugatan Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Tasemin bin Kasemun dan Juma?iyah binti Ratemin adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan Juma?iyah adalah istri yang sah dari Tasemin bin Kasemun;
- Menolak petitum nomor 4, 5, 6, 7 dan 8 gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan petitum nomor 9, 10 dan 11 gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1763/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 1763/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Misbah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Khairul, Br Hakim Anggota Abd. Rouf |
Panitera | Panitera Pengganti: Idha Nur Habibah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi seluruhnya Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 388.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1763/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 1763/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 391/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1763/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg
Statistik5766