Putusan PTA SURABAYA Nomor 391/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 391/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brh. Aly Santoso |
Panitera | Hj. Diah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 1763/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg tanggal 11 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Awal 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Pokok PerkaraDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan almarhum Tasemin meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2010 di Malang;3. Menyatakan almarhumah Jumai'yah meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2022 di Malang;4. Menyatakan almarhumah Sumariasih binti Tasemin meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 2019 di Malang;5. Menyatakan Akta-akta di bawah ini adalah batal demi hukum atau tidak sah, yaitu:a. Akta Hibah nomor 1448/VII/2022 tertanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dihadapan PPATS Camat, Camat Pakis Kabupaten Malang (Agus Harianto, S.Sos., MAP);b. Akta Hibah nomor 1440/VII/2022 tertanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dihadapan PPATS Camat, Camat Pakis Kabupaten Malang (Agus Harianto, S.Sos., MAP);c. Akta Hibah nomor 1450/VII/2022 tertanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dihadapan PPATS Camat, Camat Pakis Kabupaten Malang (Agus Harianto, S.Sos., MAP); 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menolak gugatan para Penggugat dalam petitum angka 9,11, dan 12;8. Menyatakan gugatan para Penggugat dalam petitum angka 8 dan 10 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Tasemin bin Kasemun dan Juma'iyah binti Ratemin adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Juma'iyah adalah istri yang sah dan merupakan salah satu ahli waris dari Tasemin bin Kasemun;4. Menolak gugatan Penggugat dalam petitum angka 4,5, 6, 7, dan 8;5. Menyatakan gugatan Penggugat dalam petitum angka 9, 10, dan 11 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp388.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding mambayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 391/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 391/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 391/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1763/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg
Statistik4139