Putusan PTA SURABAYA Nomor 330/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 330/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Mujib |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, H. Moh. Faishol Hasanuddin |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1147/Pdt.G/2024/PA.Sby. tanggal 15 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharrom 1446 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama XXXXXXXX, lahir tanggal 2 November 2005, dan XXXXXXXX, lahir tanggal 05 Agustus 2008, berada dalam hadlanah Penggugat, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua orang anak yang bernama XXXXXXXX, lahir tanggal 2 November 2005, dan XXXXXXXX, lahir tanggal 05 Agustus 2008 melalui Penggugat minimal sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;5. Menyatakan bahwa Tergugat akan memperoleh pelayanan administrasi dari Pemerintah Kota Surabaya, mengenai: pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi isi diktum putusan nomor 4 di atas;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama (perkara Verstek) sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);7. Membebankan kepada Pelawan/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama (Perkara Verzet) sejumlah Rp1.205.000,00 (satu juta dua ratus lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 330/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 330/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1147/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik5243