Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4720 K/Pid.Sus/2023 |
|
Nomor | 4720 K/Pid.Sus/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Burhan Dahlan |
Hakim Anggota | Suharto, Tama Ulinta Br Tarigan |
Panitera | Carolina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DAN PIDANANYA MENJADI TERBUKTI PASAL 112 AYAT(1), PIDANA PENJARA 5(LIMA) TAHUN , DENDA RP800.000.000,-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR PIDANA PENJARA 2(DUA) BULAN |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MAHBUB HABIBI, S.T. bin IMAM SAFI?I (alm.) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 412/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 9 Mei 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 1 Maret 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa MAHBUB HABIBI, S.T. bin IMAM SAFI?I (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4720_K/Pid.Sus/2023.zip
- Download PDF
- 4720_K/Pid.Sus/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4720 K/Pid.Sus/2023
Banding : 412/PID.SUS/2023/PT SBY
Pertama : 11/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik3311