Putusan PTA SURABAYA Nomor 339/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 339/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mudjito |
Hakim Anggota | H. Mochamad Chamim, M.hh. Suroso |
Panitera | H Laseman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2697/Pdt.G/2024/PA.Sby tanggal 17 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagi berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (DONNY ANDRIAN SAPUTRA BIN SUDARMADJI) terhadap Penggugat (DISNA ALVINDA BINTI SUGIONO);3. Menetapkan anak bernama KENZIE ARSENIO SAPUTRA BIN DONNY ANDRIAN SAPUTRA, laki-laki, lahir tanggal 2 Juli 2022 dalam kuasa asuh (hadlanah) Penggugat, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:4.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);4.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);4.3. Nafkah madliyah selama 7 (tujuh) bulan sejumlah Rp10.500.000,00 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);Yang dibayarkan sebelum Tergugat mengambil akta cerai;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah anak sebagaimana diktum putusan nomor 3 minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 (sepuluh) persen setiap pergantian tahun sampai anak dewasa (berusia 21 tahun) atau mandiri;6. Menyatakan Pemerintah Kota Surabaya dapat memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi isi diktum putusan nomor 4 dan 5 di atas;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp450.000,00 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 339/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 339/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2697/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik5436