Putusan PA MALANG Nomor 1112/Pdt.G/2024/PA.MLG |
|
Nomor | 1112/Pdt.G/2024/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nurul Maulidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Irwandi, M.hes., Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Ita Aini |
Panitera | Panitera Pengganti: Happy Agung Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ir. Djoko Triono bin H. Sarnidi) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Nur Rina Chairani binti H. Ridwan) di depan sidang Pengadilan Agama Malang; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Malang, berupa: 2.1. Penggantian biaya sewa rumah sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah); 2.2.Mut?ah sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 2.3.Nafkah Iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 2.4.Nafkah Madliyah sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); 3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1112/Pdt.G/2024/PA.MLG.zip
- Download PDF
- 1112/Pdt.G/2024/PA.MLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 429/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1112/Pdt.G/2024/PA.MLG
Statistik3436