Putusan PTA SURABAYA Nomor 429/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 429/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brh. Aly Santoso |
Panitera | Hj. Diah Anggraeni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1112/Pdt.G/2024/PA.Mlg. tanggal 30 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awal 1446 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Malang:2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat tentang penggantian uang sewa rumah;4. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 429/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 429/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 429/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1112/Pdt.G/2024/PA.MLG
Statistik2521