Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1102 K/PDT/2024 |
|
Nomor | 1102 K/PDT/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | H. Haswandi, Nani Indrawati |
Panitera | Agustinus Sangkakala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. RATNA, 2. SYAHRIAL, 3. KHAIRUL, 4. KHAIRIL, dan 5. SURAHMAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 24/PDT/2023/PT PDG, tanggal 16 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 67/Pdt.G/2021/PN Pmn, tanggal 9 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: I. Dalam Konvensi:A. Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi dari Para Tergugat II dan V tidak dapat diterima;B. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan tanah sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Desa Sungai Gimbar Ganting (diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 188), Gambar Situasi Nomor 140 tanggal 15 Maret 1988, dengan luas 9.885 m yang terletak di Desa Sungai Gimbar Ganting, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman merupakan hak Para Penggugat yang berasal dari harta warisan peninggalan bapak Penggugat (Muhammad Nuh (almarhum);3. Menyatakan perbuatan Marjali (almarhum) membuat dan mempergunakan Surat Keterangan Warisan tanggal 28 Januari 1999 untuk mewarisi tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan tidak sah secara hukum Surat Keterangan Warisan tanggal 28 Januari 1999 yang dibuat oleh Marjali almarhum dengan segala akibat hukumnya;5. Menyatakan pencatatan nama Marjali sebagai pewaris tanah sengketa pada Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Desa Sungai Gimbar Ganting (diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 188), Gambar Situasi Nomor 140, tanggal 15 Maret 1988, dengan luas 9.885 m yang terletak di Desa Sungai Gimbar Ganting, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, oleh Tergugat IV adalah tidak sah;6. Menyatakan perbuatan Marjali (almarhum) menjual tanah sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Desa Sungai Gimbar Ganting (diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 188), Gambar Situasi Nomor 140, tanggal 15 Maret 1988, dengan luas 9.885 m yang terletak di Desa Sungai Gimbar Ganting, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, kepada Jamuar (almarhumah) berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat Notaris/PPAT oleh Rita Yusneli, S.H., (sekarang sudah meninggal dunia) pada tanggal 6 Februari 1999, Nomor 044/JB/Nasa/1999 merupakan perbuatan melawan hukum;7. Membatalkan jual beli tanah sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Desa Sungai Gimbar Ganting (diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 188), Gambar Situasi Nomor 140, tanggal 15 Maret 1988, dengan luas 9.885 m yang terletak di Desa Sungai Gimbar Ganting, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, antara Marjali dengan Jamuar (almarhumah) berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Rita Yusneli, S.H., (sekarang sudah meninggal dunia) pada tanggal 6 Februari 1999 Nomor 044/JB/Nasa/1999 dengan segala akibat hukumnya;8. Memerintahkan Para Penggugat untuk mengembalikan nilai penebusan gadai yang telah dilakukan Jamuar (Ibu Para Tergugat II) sebanyak 120 (seratus dua puluh) mas dan ditambah nilai uang panjar uang muka pembelian tanah yang telah dikeluarkan oleh Syarifuddin (Ayah Para Tergugat II) dengan nilai sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan menyerahkan kepada Para Tergugat II dan jika Para Tergugat II tidak bersedia menerimanya, maka Para Penggugat dapat menitipkannya secara konsinyasi di Pengadilan Negeri Pariaman;9. Menghukum Para Tergugat II dan Tergugat III mengosongkan tanah sengketa bebas dari segala haknya dan hak orang lain, setelah uang penggantian tersebut diterima oleh Para Tergugat II atau telah dititipkan oleh Para Penggugat di Pengadilan Negeri Pariaman, dan setelah tanah sangketa kosong, diserahkan kepada Para Penggugat, jika Para Tergugat II dan III engkar, maka dieksekusi dengan bantuan aparat keamanan;10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;II. Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat II dan V Konvensi ditolak untuk seluruhnya;III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1102_K/PDT/2024.zip
- Download PDF
- 1102_K/PDT/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1102 K/PDT/2024
Banding : 24/PDT/2023/PT PDG
Pertama : 67/Pdt.G/2021/PN Pmn
Statistik7941