Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504 K/Ag/2024 |
|
Nomor | 504 K/Ag/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGAT |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Edi Riadi |
Hakim Anggota | H. Yasardin, H. Imron Rosyadi |
Panitera | Apit Farid |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 73/Pdt.G/2024/PTA.Bdg. tanggal 19 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Ramadan 1445 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 5237/Pdt.G/2023/PA.Badg. tanggal 29 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1445 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat Konvensi (PEMOHON) terhadap Penggugat Konvensi (TERMOHON);3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi sebelum Tergugat Konvensi mengambil akta cerai berupa nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Rerekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Pengugat Rerekonvensi;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK, perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 23 Agustus 2017 berada di bawah pengasuhan Penggugat Rerekonvensi selaku ibu kandungnya;3. Menghukum Tergugat Rerekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut pada petitum angka 2 (dua) setiap bulannya minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dibayarkan melalui Penggugat Rerekonvensi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;4. Menghukum Penggugat Rerekonvensi memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rerekonvensi untuk mencurahkan kasih sayang kepada anak bernama ANAK seperti untuk bertemu, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya demi kepentingan anak;Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Rerekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Rerekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 504_K/Ag/2024.zip
- Download PDF
- 504_K/Ag/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 504 K/Ag/2024
Pertama : 5237/Pdt.G/2023/PA.Badg
Banding : 73/Pdt.G/2024/PTA.Bdg.
Statistik5433