Putusan PTA SURABAYA Nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Zainal Aripin, H. Mashudi |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg. tanggal 5 Agustus 2024 bertepatan dengan tanggal 30 Muharram 1446 Hijriah MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian2. Menyatakan Ir. Tjaturina Yuliastuti, MM. binti AM. Fatowi telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2021 sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris:2.1. Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko bin Soekarto Pantja Pawiro (Suami);2.2. Devy Mutia Pishesha binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Perempuan);2.3. Thalia Virgina Putri Suharli binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Perempuan);3. Menetapkan harta bersama Ir. Tjaturina Yuliastuti, MM. binti AM. Fatowi dengan Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko bin Soekarto Pantja Pawiro sebagai berikut:3.1. Tanah dan Bangunan dengan luas tanah 243 m2 dan bangunan 249 m2, di Jalan Permata Jingga II 31A, Desa Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Nomor SHM 4671, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Rumah Bapak David- Sebelah Timur : Rumah Bapak Edy Rumpoko (Almarhum)- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Permata Jingga II- Sebelah Barat : Rumah Bapak Agus3.2. Tanah dengan luas 4.035 m2, di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Nomor SHM 430, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko- Sebelah Timur : Jalan Desa- Sebelah Selatan : Tanah milikTo?i- Sebelah Barat : Tanah milik Hj. Su?udah3.3. Tanah dengan luas 1.909 m2, di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Nomor SHM 429, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Saluran air dan Jalan Desa- Sebelah Timur : Jalan Desa- Sebelah Selatan :Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko- Sebelah Barat : Tanah milik Hj. Su?udah3.4. Tanah dengan luas 968 m2, di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Nomor SHM 427, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Saluran air dan jalan Desa- Sebelah Timur : Saluran air- Sebelah Selatan: Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko- Sebelah Barat : Jalan Desa3.5. Tanah dengan luas 1.252 m2, di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Nomor SHM 415, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko- Sebelah Timur : Saluran Air- Sebelah Selatan:Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko- Sebelah Barat : Jalan desa3.6. Tanah dengan luas 1.142 m2, di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Nomor SHM 414, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko- Sebelah Timur : Saluran Air- Sebelah Selatan: Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko- Sebelah Barat : Jalan Desa3.7. Tanah dengan luas 1.217 m2, di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Nomor SHM 413, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko- Sebelah Timur : Saluran Air- Sebelah Selatan:Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko- Sebelah Barat : Jalan Desa3.8. Tanah dengan luas 1.049 m2, di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Nomor SHM 421, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko- Sebelah Timur : Saluran Air- Sebelah Selatan: Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko- Sebelah Barat : Jalan Desa3.9. Tanah dan Bangunan dengan luas tanah 200 m2 bangunan 350 m2, di Jalan Tanah Lot C1/2 RT.01 RW.07 Desa Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya, Nomor SHM 1177 atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Rumah Bapak Clift Jl. Gianyar- Sebelah Timur : Rumah Bapak Diftiyanto (Blok C1/3)- Sebelah Selatan : Jalan Tanah Lot- Sebelah Barat : Kantor Notaris Bapak Dr. Ibnu Arli, S.H.3.10 Tanah dan Bangunan dengan luas tanah 176 m bangunan 150 m, di Jalan Kutisari Raya RT.01 RW.11 Desa Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Jawa Timur, Nomor SHM 775 atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Jalan Kutisari Raya- Sebelah Timur : Mitra Laboratorium Lingkungan- Sebelah Selatan : Showroom Hyundai- Sebelah Barat : Showroom Hyundai4. Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama dalam diktum angka 3 (tiga) adalah seperdua bagian dengan rincian sebagai berikut:4.1. Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko bin Soekarto Pantja Pawiro memperoleh 192/384 (seratus sembilan puluh dua pertiga ratus delapan puluh empat) bagian;4.2. Ir. Tjaturina Yuliastuti, MM. binti AM. Fatowi memperoleh 192/384 (seratus sembilan puluh dua pertiga ratus delapan puluh empat) bagian;5. Menyatakan Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko bin Soekarto Pantja Pawiro telah meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2023, sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris:5.1. Nanik Prastiyaningsih, S.H. binti Mochammad Yasin Hariyanto (Istri);5.2. Devy Mutia Pishesha binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Perempuan);5.3. Thalia Virgina Putri Suharli binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Perempuan);6. Menetapkan harta peninggalan Pewaris (Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko bin Soekarto Pantja Pawiro) yaitu sejumlah:240/384 (dua ratus empat puluh pertiga ratus delapan puluh empat) dari Harta Bersama dalam diktum angka 3 (tiga); 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan dalam diktum angka 3 (tiga) sebagai berikut:7.1. Nanik Prastiyaningsih, S.H. binti Mochammad Yasin Hariyanto (Istri) memperoleh 30/384 (tiga puluh pertiga ratus delapan puluh empat) bagian;7.2. Devy Mutia Pishesha binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Perempuan) memperoleh 177/384 (seratus tujuh puluh tujuh pertiga ratus delapan puluh empat) bagian;7.3 Thalia Virgina Putri Suharli binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Perempuan) memperoleh 177/384 (seratus tujuh puluh tujuh pertiga ratus delapan puluh empat) bagian;8. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta peninggalan dalam diktum angka 3 (tiga) sesuai bagian masing-masing dalam diktum angka 7 (tujuh) dan apabila tidak dapat di bagi secara natura maka akan di lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya akan dibagikan sesuai bagian masing-masing;9. Menolak gugatan Para Penggugat petitum angka 4.5, 4.9, 4.11, 4.12, 4.13, 4.14, 7 dan 10; Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp13.968.500,00 (tiga belas juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg
Statistik3926