- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1497/Pdt.G/2024/PA.Mr. tanggal 22 Agustus 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Shafar 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rahadian Chandra Dwi Ariesman bin Sutarman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ayu Triwahyuni Ningsih binti Suwaji) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat membayar mut???ah berupa uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menetapkan anak bernama Aisyah Burairah Putri Rahayu, lahir di Mojokerto tanggal 04 Mei 2020, umur 4 tahun yang saat ini berada dalam pemeliharaan Tergugat, berada di bawah hadhanah Penggugat, dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anak yang bersangkutan;
- Menghukum Tergugat membayar nafkah anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 di atas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak diputuskan perkara ini pada tingkat pertama sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun;
- Memerintahkan Tergugat dan atau siapa saja untuk menyerahkan anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 di atas kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang mut???ah dan nafkah anak, sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 dan 4 di atas, sebelum Tergugat menjatuhkan talak terhadap Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.170.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 372/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 372/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhajir |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brsantoso |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 372/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 372/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 372/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1497/Pdt.G/2024/PA.Mr
Statistik3419