Putusan PTA SURABAYA Nomor 377/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 377/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | M.hes., Santoso, Brmokh. Akhmad |
Panitera | H. Agus Widyo Susanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2282/Pdt.G/2024/PA.Sda, tanggal 28 Agustus 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Safar 1446 Hijriah, dengan perbaikan ; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Rudi Setiawan Bin Miskan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Arna Fatmawati Binti Masrukin) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 2.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) Bulan sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah); 2.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp36.000.000,00 (Tiga puluh enam juta rupiah); 3. Menetapkan, amar angka 2 (dua) tersebut di atas harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu; 4. Menghukum Tergugat untuk memberi biaya pemeliharaan/hadhanah terhadap 2 orang anak masing masing bernama Muhammad Ridho Dwi Setiawan ( Laki-Laki, Lahir Sidoarjo 23-12-2009, umur 14 tahun) NIK 3515062312090002 dan Giandra Malik Ibrahim ( Laki-Laki, Lahir Sidoarjo 09-11-2023), umur 6 bulan untuk setiap bulannya sebesar Rp2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10 persen setiap tahun; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp420.000,00 (Empat ratus dua puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 377/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 377/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2282/Pdt.G/2024/PA.Sda
Statistik3633