- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 636/Pdt.G/2024/PA.Mlg tanggal 22 Agustus 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Shafar 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Fahrur Rozi Bin Burhanuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Mar???atul Makhmudah Binti M. Chozin Ismail) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama:
- Nur Muhammad Al Burhan, laki-laki, lahir di Malang tanggal 25 Juli 2017;
- Aminah Fahrunnisa, perempuan, lahir di Lamongan tanggal 19 Maret 2019;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi memberi kepada Penggugat Rekonvensi untuk nafkah kedua anak sebagaimana tersebut pada amar nomor 2 Rekonvensi minimal sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) perbulan dengan kenaikan 10 (Sepuluh) persen setiap pergantian tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, sebelum ikrar talak diucapkan:
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Nafkah iddah seluruhnya sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 366/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 366/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mudjito |
Hakim Anggota | H. Mochamad Chamim, M.hbrh. Suroso |
Panitera | H Laseman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dibawah hak asuh Penggugat Rekonvensi dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk menemui kedua anak tersebut; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp930.000,00 (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 366/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 366/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 636/Pdt.G/2024/PA.MLG
Statistik4439