Putusan PA NGANJUK Nomor 2344/Pdt.G/2023/PA.NGJ |
|
Nomor | 2344/Pdt.G/2023/PA.NGJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsiatul Rosidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Zaenah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Muslihah |
Panitera | Panitera Pengganti Nurul Kamilatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2.Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (PUGUH WIDODO BIN SUNARKO) terhadap Penggugat (EKA APRILIA binti BANDI); 3. Menetapkan hak asuh kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Agata Risky Putra Zahira, perempuan, umur 13 tahun 7 bulan, dan Fariz Gibran Nur Ramadhan, laki-laki umur 8 tahun 3 bulan berada dalam asuhan Penggugat, dengan mewajibkan Penggugat selaku pemegang hak hadhonah untuk memberi akses seluas-luasnya terhadap Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak Penggugat dan Tergugat tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 4.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah); 4.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah); 4.3. Nafkah kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Agata Risky Putra Zahira, perempuan, umur 13 tahun 7 bulan, dan Fariz Gibran Nur Ramadhan, laki-laki umur 8 tahun 3 bulan, masing-masing sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dan atau dapat hidup mandiri dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) pertahun; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar sebagaimana diktum Nomor 4 tersebut di atas sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai; 6. Menolak selain dan selebihnya DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi; DALAM KONPENSI/REKONPENSI Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.298.000,00(dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2344/Pdt.G/2023/PA.NGJ.zip
- Download PDF
- 2344/Pdt.G/2023/PA.NGJ.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 451/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2344/Pdt.G/2023/PA.NGJ
Statistik3833