Putusan PTA SURABAYA Nomor 451/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 451/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Brzainal Aripin |
Panitera | Badawi Asyhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NGANJUK NOMOR 2344/PDT.G/2023/PA.NGJ. TANGGAL 15 OKTOBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 ROBIUL AKHIR 1446 HIJRIAH: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI. - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI. - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP298.000,00 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 2344/Pdt.G/2023/PA.Ngj. tanggal 15 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Robiul Akhir 1446 hijriah: Mengadili Sendiri: Dalam Konvensi. - Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi. - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp298.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 451/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 451/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 451/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2344/Pdt.G/2023/PA.NGJ
Statistik2415