- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Apon Safa?at bin Arifin) untuk menjatuhkan talak satu ra?i terhadap Termohon (Nyayu Henny binti Kgs. Muhammad Daud) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan nafkah Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Al Afit Rizky Hendarmin, laki-laki, tanggal lahir 26 Mei 2012 sejumlah Rp2.500.000,-- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, di luar biaya kesehatan dan pendidikan, dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) pertahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas melalui Penggugat Rekonvensi sampai keduanya dewasa menurut hukum;
- Menetapkan nafkah iddah selama tiga bulan untuk Penggugat Rekovensi sejumlah Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan mut?ah untuk Penggugat Rekonvensi adalah berupa uang sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 (empat) dan 5 (lima) di atas secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1608/Pdt.G/2024/PA.PLG |
|
Nomor | 1608/Pdt.G/2024/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kiagus Ishak Z.a |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukmin, M.ebr Hakim Anggota Iskandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,- ( dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1608/Pdt.G/2024/PA.PLG.zip
- Download PDF
- 1608/Pdt.G/2024/PA.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 1608/Pdt.G/2024/PA.Plg
Statistik129