Putusan PTA PALEMBANG Nomor 56/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Sri Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Cik Basir, Ih. Muslikin |
Panitera | S.ag, H. Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2024/PA.Plg tanggal 24 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Akhir 1446 Hijriyah dengan mengadili sendiri dan amarnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRII. DALAM KONVENSI1. Dalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon2. Dalam Pokok Perkaraa. Mengabulkan Permohonan Pemohon;b. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;II. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan Penggugat sebagai Pemegang Hadhanah terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING; 3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING sebesar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan penambahan 2,5 % (dua koma lima persen) setiap tahun melalui Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:4.1 Mut?ah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);4.2 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang selebihnya. Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 1608/Pdt.G/2024/PA.Plg
Statistik2719