- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan almarhumah Amanijah/Amniyah binti H. Baidowi yang meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2011 sebagai Pewaris dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- H. Moh. Zainul Arifin bin H. Hasyim;
- M. Nurkholis bin H. Hasyim;
- Moh. Muslich bin H. Hasyim;
- Maslahatud Diniyah binti H. Hasyim;
- Samrotul Ummah binti H. Hasyim;
- Lilik Mukhayah binti H. Fathur Rohman;
- Muhamad Hayat bin H. Fathur Rohman;
- Muhamad Nasrudin bin H. Fathur Rohman;
- Akhmad Mundir bin H. Fathur Rohman;
- Fathurrahman, BA. bin KST Hanafi;
- Imroatul Fitriyah binti Fathurrahman, BA.;
- M. Zainuddin bin Fathurrahman, BA.;
- Alif Al Baihaqi Bambang bin Eko Bambang Wahyu Cahyono;
- Zahirah Afiana Bambang binti Eko Bambang Wahyu Cahyono;
- Ainu Zamrudah binti Abdul Wajid;
- Faizatul Munawaroh binti Taufiq Hasyim;
- A. Fikri Fardiansyah bin Taufiq Hasyim;
- Nor Muhamad Alfin bin Taufiq Hasyim;
- Menetapkan harta bersama yang diperoleh almarhum H. Ridwan dengan almarhumah Amanijah/Amniyah adalah :
- Sebidang tanah pekarangan dengan Leter C Desa Nomor 54 Persil 57 Kelas D.II seluas 0,174 da (1.740 m2) atas nama Ammanijah B.H. Ridoewan yang terletak di Dusun Pekalongan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Ahli Waris :
- H. Moh. Zainul Arifin (Penggugat I) mendapat 1.120/58.240 bagian;
- M. Nurkholis, Drs, MM. (Penggugat II) mendapat 1.120/58.240 bagian;
- Moh. Muslich H.S. (Penggugat III) mendapat 1.120/58.240 bagian;
- Maslahatud Diniyah (Penggugat IV) mendapat 560/58.240 bagian;
- Samrotul Ummah, Dra. (Penggugat V) mendapat 560/58.240 bagian;
- Lilik Mukhaiyah (Tergugat I) mendapat 7.440/58.240 bagian;
- Muhamad Hayat (Tergugat II) mendapat 14.880/58.240 bagian;
- Muhamad Nasrudin (Tergugat III) mendapat 14.880/58.240 bagian;
- Ahmad Mundzir (Tergugat IV) mendapat 14.880/58.240 bagian;
- Fathurrahman, BA. (Penggugat VI) mendapat 140/58.240 bagian;
- Imroatul Fitriyah (Penggugat VII) mendapat 105/58.240 bagian;
- Mohammad Zainuddin (Penggugat VIII) mendapat 210/58.240 bagian;
- Faizatul Munawaroh (Penggugat XI) mendapat 196/58.240 bagian;
- Ahmad Fikri Fardiansyah (Penggugat XII) mendapat 392/58.240 bagian;
- Nor Mukhamad Alfin (Penggugat XIII) mendapat 392/58.240 bagian;
- Ainu Zamrudah (Penggugat XIV) mendapat 140/58.240 bagian;
- Ahli Waris Pengganti :
- Alif Al-Baihaqi Bambang (Penggugat IX);
- Zahira Afiana Bambang (Penggugat X);
- Ahli Waris :
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek (diktum angka 3) untuk membagi harta peninggalan yang berasal dari harta bersama antara H. Ridwan dan Amanijah/Amniyah dan menyerahkan kepada ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing (sebagaimana diktum angka 4) di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka seluruh harta peninggalan (tirkah) pewaris di atas dijual lelang melalui badan lelang negara (KPKNL) dan hasil penjualannya dibagi kepada para Penggugat dan para Tergugat sesuai bagiannya masing-masing (diktum angka 4) di atas;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.732.500,00 (Empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PA JOMBANG Nomor 990/Pdt.G/2024/PA.Jbg |
|
Nomor | 990/Pdt.G/2024/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ihsan Halik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.m. Maftuh, M.e.i.br Hakim Anggota Hj. Fatha Aulia Riska |
Panitera | M.hes., Panitera Pengganti Zahri Muttaqin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : Bekas Jalan Lori; Sebelah Selatan : Tanah Gatot dan Ponidi; Sebelah Timur : Tanah Milik Poyo, Luki, Wiwik dan Painah; Sebelah Barat : pembuangan air/patusan/irigasi; secara bersama sama atau bersekutu mendapatkan 105/58.240 bagian; |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 990/Pdt.G/2024/PA.Jbg.zip
- Download PDF
- 990/Pdt.G/2024/PA.Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 469/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 990/Pdt.G/2024/PA.Jbg
Statistik173220