- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JOMBANG NOMOR 990/PDT.G/ 2024/PA.JBN TANGGAL 29 OKTOBER 2024 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 ROBIUL AWAL 1446 HIJIRIAH :
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT ;
- MENETAPKAN AHLI WARIS SAH DARI ALMARHUMAH AMANIJAH ALIAS AMNIAH BINTI H. BAIDHOWI YANG MENINGGAL PADA TANGGAL 26 JUNI 2011 ADALAH :
- H. MOH. ZAINUL ARIFIN BIN H. HASYIM;
- M. NURKHOLIS BIN H. HASYIM;
- MOH. MUSLICH BIN H. HASYIM;
- MASLAHATUD DINIYAH BINTI H. HASYIM;
- SAMROTUL UMMAH BINTI H. HASYIM;
- LILIK MUKHAYAH BINTI H. FATHUR ROHMAN;
- MUHAMAD HAYAT BIN H. FATHUR ROHMAN;
- MUHAMAD NASRUDIN BIN H. FATHUR ROHMAN;
- AKHMAD MUNDIR BIN H. FATHUR ROHMAN;
- FATHURRAHMAN, BA. BIN KST HANAFI;
- IMROATUL FITRIYAH BINTI FATHURRAHMAN, BA.;
- M. ZAINUDDIN BIN FATHURRAHMAN, BA.;
- ALIF AL BAIHAQI BAMBANG BIN EKO BAMBANG WAHYU CAHYONO;
- ZAHIRAH AFIANA BAMBANG BINTI EKO BAMBANG WAHYU CAHYONO;
- AINU ZAMRUDAH BINTI ABDUL WAJID;
- FAIZATUL MUNAWAROH BINTI TAUFIQ HASYIM;
- A. FIKRI FARDIANSYAH BIN TAUFIQ HASYIM;
- NOR MUHAMAD ALFIN TAUFIQ HASYIM;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA :
- UTARA : TK BANGKIT
- SELATAN : JL DESA
- BARAT : JL DESA
- TIMUR : TANAH MILIK H. MUSLICH
- UTARA : BEKAS JALAN LORI
- SELATAN : TANAH GATOT DAN PANDI
- TIMUR : TANAH MILIK POYO, LUKI, WIWIK DAN PAINAH
- BARAT : PEMBUANGAN AIR/PADUSAN/IRIGASI
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS TERHADAP OBYEK TERSEBUT DALAM DICTUM ANGKA TIGA DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAI BERIKUT;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING PARA PIHAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DICTUM ANGKA 4.1. SAMPAI DENGAN ANGKA 4.17.2, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA SUPAYA DILELANG DIMUKA UMUM DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA SEMUA AHLI WARIS SEBAGAIMANA DITETAPKAN PADA DICTUM 4.1. SAMPAI ANGKA 4.17.2;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA SEBIDANG TANAH DARAT LUAS KURANG LEBIH 5.140 METER PERSEGI, YANG TERLETAK DI DESA TEJO, KECAMATAN MOJOAGUNG, KABUPATEN JOMBANG, LETTER C NOMOR 54 PERSIL 84 UNTUK MENGOSONGKAN OBYEK SENGKETA TERSEBUT TANPA SYARAT DAN TANPA PEMBEBANAN APAPUN;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT PETITUM ANGKA 7, 8, DAN 9;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP4.732.500,00 (EMPAT JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH DUA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 990/Pdt.G/ 2024/PA.Jbn tanggal 29 Oktober 2024 bertepatan dengan tanggal 26 Robiul Awal 1446 Hijiriah :
- Menolak eksepsi para Tergugat
- Mengabulkan gugatan para Penggugat ;
- Menetapkan ahli waris sah dari almarhumah Amanijah alias Amniah binti H. Baidhowi yang meninggal pada tanggal 26 Juni 2011 adalah :
- H. Moh. Zainul Arifin bin H. Hasyim;
- M. Nurkholis bin H. Hasyim;
- Moh. Muslich bin H. Hasyim;
- Maslahatud Diniyah binti H. Hasyim;
- Samrotul Ummah binti H. Hasyim;
- Lilik Mukhayah binti H. Fathur Rohman;
- Muhamad Hayat bin H. Fathur Rohman;
- Muhamad Nasrudin bin H. Fathur Rohman;
- Akhmad Mundir bin H. Fathur Rohman;
- Fathurrahman, BA. bin KST Hanafi;
- Imroatul Fitriyah binti Fathurrahman, BA.;
- M. Zainuddin bin Fathurrahman, BA.;
- Alif Al Baihaqi Bambang bin Eko Bambang Wahyu Cahyono;
- Zahirah Afiana Bambang binti Eko Bambang Wahyu Cahyono;
- Ainu Zamrudah binti Abdul Wajid;
- Faizatul Munawaroh binti Taufiq Hasyim;
- A. Fikri Fardiansyah bin Taufiq Hasyim;
- Nor Muhamad Alfin Taufiq Hasyim;
- Menetapkan harta berupa :
- Utara : TK Bangkit
- Selatan : Jl Desa
- Barat : Jl Desa
- Timur : tanah milik H. Muslich
- Utara : Bekas jalan Lori
- Selatan : Tanah Gatot dan Pandi
- Timur : Tanah milik Poyo, Luki, Wiwik dan Painah
- Barat : Pembuangan air/padusan/irigasi
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap obyek tersebut dalam dictum angka tiga dengan pembagian sebagai berikut;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Penggugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing para pihak sebagaimana tersebut dalam dictum angka 4.1. sampai dengan angka 4.17.2, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura supaya dilelang dimuka umum dan hasilnya dibagikan kepada semua ahli waris sebagaimana ditetapkan pada dictum 4.1. sampai angka 4.17.2;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa Sebidang tanah darat luas kurang lebih 5.140 meter persegi, yang terletak di Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, letter C nomor 54 Persil 84 untuk mengosongkan obyek sengketa tersebut tanpa syarat dan tanpa pembebanan apapun;
- Menolak gugatan para Penggugat petitum angka 7, 8, dan 9;
- Membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.732.500,00 (empat juta tujuh ratus tiga puluh dua lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 469/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 469/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 12 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Brzainal Aripin, H. Mashudi |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA 3.1. SEBIDANG TANAH DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH, YAITU BANGUNAN RUMAH INDUK, BANGUNAN MUHAMMAD NASRUDDIN DAN BANGUNAN RUMAH AHMAD MUNZIR, YANG TERMUAT DALAM LETER C DESA NOMOR 568 PERSIL 84 KELAS D.II, LUAS 5.140 METER PERSEGI, ATAS NAMA AMNIJAH B.H RIDOEWAN, TERLETAK DI DESA TEJO, KECAMATAN MOJOAGUNG, KABUPATEN JOMBANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : 3.2. SEBIDANG TANAH PEKARANGAN DENGAN LETTER C DESA NOMOR 54 PERSIL 57 KELAS D.II SELUAS 0.174 DA (1.740 METER PERSEGI) ATAS NAMA AMMANIJAH B.H RIDOEWAN, TERLETAK DI DUSUN PEKALONGAN, DESA TEJO, KECAMATAN MOJOAGUNG, KABUPATEN JOMBANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : ADALAH HARTA BERSAMA AMMNIJAH ALIAS AMNIAH DENGAN RIDOEWAN; 4.1. H. MOH. ZAINUL ARIFIN (PENGGUGAT I) MENDAPAT 1.120/58.240 BAGIAN 4.2. M. NURKHOLIS (PENGGUGAT II) MENDAPAT 1.120/58.240 BAGIAN; 4.3. MOH. MUSLICH (PENGGUGAT III) MENDAPAT 1.120/58.240 BAGIAN; 4.4 . MASLAHATUD DINIYAH (PENGGUGAT IV) MENDAPAT 560/58.240 BAGIAN; 4.5. SAMROTUL UMMAH (PENGGUGAT V) MENDAPAT 560/58.240 BAGIAN; 4.6. H. LILIK MUKHAIYAH (TERGUGAT I) MENDAPAT 7.440/58.240 BAGIAN; 4.7. MUHAMAD HAYAT (TERGUGAT II) MENDAPAT 14.880/58.240 BAGIAN; 4.8. MUHAMMAD NASRUDIN (TERGUGAT III) MENDAPAT 14.880/58.240 BAGIAN; 4.9. AHMAD MUNDZIR (TERGUGAT IV) MENDAPAT 14.880/58.240 BAGIAN; 4.10 .FATHURRAHMAN (PENGGUGAT IV) MENDAPAT 140/58.240 BAGIAN; 4.11. IMROATUL FITRIYAH (PENGGUGAT VII) MENDAPAT 105/58.240 BAGIAN; 4.12. MOHAMMAD ZAINUDIN (PENGGUGAT VIII) MENDAPAT 210/58.240 BAGIAN; 4.13. FAIZATUL MUNAWAROH (PENGGUGAT XI) MENDAPAT 196/58.240 BAGIAN; 4.14. AHMAD FIKRI FARDIANSYAH (PENGGUGAT XII) MENDAPAT 392/58.240 BAGIAN; 4.15 NOR MUHAMMAD ALFIN (PENGGUGAT XIII) MENDAPAT 392/58.240 BAGIAN; 4.16 AINU ZAMRUDAH (PENGGUGAT XIV) MENDAPAT 140/58.240 BAGIAN; 4.17 AHLI WARIS PENGGANTI : 4.17.1 ALIF AL BAIHAQI BAMBANG (PENGGUGAT XIV) 4.17.2 ZAHIRA AFIANA BAMBANG (PENGGUGAT X) SECARA BERSAMA-SAMA MENDAPAT 105/58.240 BAGIAN; |
Catatan Amar |
Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara 3.1. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah, yaitu bangunan rumah Induk, bangunan Muhammad Nasruddin dan bangunan rumah Ahmad Munzir, yang termuat dalam Leter C Desa Nomor 568 Persil 84 kelas D.II, luas 5.140 meter persegi, atas nama Amnijah B.H Ridoewan, terletak di Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut : 3.2. Sebidang tanah pekarangan dengan letter c Desa Nomor 54 Persil 57 Kelas D.II seluas 0.174 da (1.740 meter persegi) atas nama Ammanijah B.H Ridoewan, terletak di Dusun Pekalongan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut : adalah Harta Bersama Ammnijah alias Amniah dengan Ridoewan; 4.1. H. Moh. Zainul Arifin (Penggugat I) mendapat 1.120/58.240 bagian 4.2. M. Nurkholis (Penggugat II) mendapat 1.120/58.240 bagian; 4.3. Moh. Muslich (Penggugat III) mendapat 1.120/58.240 bagian; 4.4 . Maslahatud Diniyah (Penggugat IV) mendapat 560/58.240 bagian; 4.5. Samrotul Ummah (Penggugat V) mendapat 560/58.240 bagian; 4.6. H. Lilik Mukhaiyah (Tergugat I) mendapat 7.440/58.240 bagian; 4.7. Muhamad Hayat (Tergugat II) mendapat 14.880/58.240 bagian; 4.8. Muhammad Nasrudin (Tergugat III) mendapat 14.880/58.240 bagian; 4.9. Ahmad Mundzir (Tergugat IV) mendapat 14.880/58.240 bagian; 4.10 .Fathurrahman (Penggugat IV) mendapat 140/58.240 bagian; 4.11. Imroatul Fitriyah (Penggugat VII) mendapat 105/58.240 bagian; 4.12. Mohammad Zainudin (Penggugat VIII) mendapat 210/58.240 bagian; 4.13. Faizatul Munawaroh (Penggugat XI) mendapat 196/58.240 bagian; 4.14. Ahmad Fikri Fardiansyah (Penggugat XII) mendapat 392/58.240 bagian; 4.15 Nor Muhammad Alfin (Penggugat XIII) mendapat 392/58.240 bagian; 4.16 Ainu Zamrudah (Penggugat XIV) mendapat 140/58.240 bagian; 4.17 Ahli Waris Pengganti : 4.17.1 Alif Al Baihaqi Bambang (Penggugat XIV) 4.17.2 Zahira Afiana Bambang (Penggugat X) secara bersama-sama mendapat 105/58.240 bagian; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 469/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 469/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 469/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 990/Pdt.G/2024/PA.Jbg
Statistik3135