- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 1348/Pdt.G/2024/PA.BL tanggal 17 September 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Awal 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 399/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 399/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Siddiki |
Hakim Anggota | H.supadi, Brh. Mashudi |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Suka Langgeng Giri Pamungkas Bin M. Kasil Lail Markaban) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nitan Ludfiama Binti Nuri) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat (Suka Langgeng Giri Pamungkas Bin M. Kasil Lail Markaban) untuk membayar kepada Penggugat (Nitan Ludfiama Binti Nuri) berupa: 2.1. Membayar kekurangan nafkah yang lampau (nafkah madliyah) selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan x 3 (tiga) bulan = Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.3. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); sehingga keseluruhan berjumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) yang harus dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak dijatuhkan di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar; 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hadlanah seorang anak Penggugat dan Tergugat bernama Razan Sada Muhammad Bin Suka Langgeng Giri Pamungkas, lahir tanggal 19 Agustus 2023 yang harus diberikan melalui Penggugat sejumlah Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sejumlah 10 (sepuluh) persen per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sekurang???kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 399/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 399/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1348/Pdt.G/2024/PA.BL
Statistik2111