Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 967 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 967 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Agustinus Sangkakala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MASRIAL tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 207/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn, tanggal 28 Oktober 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja dengan Penjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), hubungan kerja tidak pernah putus dan Penggugat bekerja seperti semula pada Tergugat;3. Menghukum Tergugat untuk memanggil Penggugat untuk kerja kembali;4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejumlah Rp17.215.746,00, (tujuh belas juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 967_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 967_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 967 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 207/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik5928