Putusan PTA SURABAYA Nomor 411/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 411/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syaiful Heja |
Hakim Anggota | H. Purnomo, M. Edy Afan |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 662/Pdt.G/2024/PA.Spg tanggal 23 September 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awwal 1446 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING);3. Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak yang bernama ANAK;4. Menghukum Termohon untuk memberi akses kepada Pemohon dalam hal bertemu, berinteraksi dan membawa anak yang bernama ANAK minimal sewaktu anak libur sekolah. Apabila Pemohon tidak diberikan hak akses oleh Termohon, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan oleh Pemohon untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah Termohon atas anak tersebut. Pertemuan dan interaksi Pemohon terhadap anak tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu memberitahukan atau atas sepengetahuan Termohon;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan pinjaman/hutang kepada;2.1 Pinjaman hutang kepada X untuk biaya pasca melahirkan dan keperluan anak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.2 Pinjaman hutang kepada XX sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);2.3 Pinjaman hutang kepada XX sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Jumlah total = Rp14.200.000,00 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah); Adalah hutang bersama Penggugat dengan Tergugat;3. Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membayar hutang bersama tersebut sebagaimana diktum poin 2 tersebut diatas masing-masing (setengah) dari hutang tersebut;4. Menetapkan harta Bersama Penggugat dan Tergugat berupa sepeda motor PCX denan Nomor M 3755 NV;5. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta besama sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) diatas menjadi hak Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya menjadi hak Tergugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar (seperdua) dari nilai harta Bersama tersebut dalam diktum angka 4 (empat) diatas kepada Penggugat setelah harta bersama tersebut dinilai oleh penilai atau ditaksir oleh penaksir;7. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madliyah kepada Penggugat sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) yang harus dilunasi pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;8. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang harus dilunasi pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;9. Menghukum Tergugat untuk memberi mut?ah kepada Tergugat berupa uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dilunasi pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;10. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah pemeliharaan anak Tergugat dan Penggugat yang bernama ANAK; umur 8 bulan melalui Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, ditambah dengan kenaikan sebesar 5 % (lima perseratus) untuk setiap 2 (dua) tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak terjadinya perceraian hingga anak tersebut mencapai umur 21 tahun (dewasa);11. Menolak gugatan Penggugat pada petitum poin 3.2, 3.3, 3.6, 3.7 huruf (a), (b), (c), (e), (f), (g), (i), (j), 4, 7, 8, dan 9;12. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp484.000,00 (empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 411/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 411/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 411/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 662/Pdt.G/2024/PA.Spg
Statistik4041