- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 238/Pdt.G/2024/PA.Mn tanggal 23 September 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rabiulawal 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Arga Bramantyo Cahya Sahertian bin Abraham Sahertian) terhadap Penggugat (Bintang Ulya Kharisma binti Sugeng Rismiyanto, S.H.);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai berupa : 3.1Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 3.2.Mut???ah berupa uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama: 4.1. Bumi Barameru Sahertian, laki-laki, lahir di Madiun, 24 Oktober 2018, sebagaimana akta kelahiran Nomor: 3577-LU-09112018-0001, dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun, tertanggal 9 November 2018; dan 4.2. Segara Al Birru Sahertian, laki-laki, lahir di Madiun, 11 Juli 2021, sebagaimana akta kelahiran Nomor: 3477-LT-19102021-0002, dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun, tertanggal 21 Oktober 2021; Dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangny; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk 2 (dua) anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Bumi Barameru Sahertian dan Segara Al Birru Sahertian, sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun; 6. Menghukum Tergugat membayar iuran BPJS Kesehatan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Bumi Barameru Sahertian dan Segara Al Birru Sahertian, masing-masing Rp200.000,00 x 2 anak = Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat, sampai anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau berusia 25 (dua puluh lima) tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal; 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi diktum angka 3 (tiga) amar putusan ini; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp985.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 415/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 415/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Imron. A.r |
Hakim Anggota | H. A. Rifan, Brh.supadi |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : III. Membebankan biaya perkara di tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 415/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 415/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 415/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 238/Pdt.G/2024/PA.Mn
Statistik3316