Putusan PTA SURABAYA Nomor 435/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 435/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syaiful Heja |
Hakim Anggota | H. Purnomo, M. Edy Afan |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2320/Pdt.G/2024/PA.Jr tanggal 07 Oktober 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 04 Rabiulakhir 1446 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (TERBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jember; 3. Menyatakan permohonan Pemohon untuk selainnya tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah berupa uang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan harus diberikan sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Jembar;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madliyah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), dan harus dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Jembar;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan harus dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Jembar;5. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama: ANAK PERTAMA, lahir di Jember, tanggal 01 April 2010, dan anak bernama ANAK KEDUA, lahir di Jember, tanggal 19 Oktober 2017, berada di bawah pemeliharaan (Hadhanah) Penggugat Rekonvensi (ibunya) dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anaknya tersebut;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama ANAK PERTAMA, lahir di Jember, tanggal 01 April 2010, dan anak bernama ANAK KEDUA, lahir di Jember, tanggal 19 Oktober 2017 setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen pertahun melalui Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Jember dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan mampu mengurus diri sendiri:DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 435/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 435/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 435/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2320/Pdt.G/2024/PA.Jr
Statistik10