Putusan PTA SURABAYA Nomor 423/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 423/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Munawan |
Hakim Anggota | H.supadi, M.hh. Suroso |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2778/Pdt.G/2024/PA.Sby, tanggal 24 September 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awal 1446 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa:2.1. Membayar nafkah lampau (nafkah madliyah) Rp2.000.000,00 x 6 (enam) bulan = Rp12.000.000,00, (dua belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp6.000.000.00, (enam juta rupiah) 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3. Menetapakan 1 (Satu) Unit mobil Honda Type MOBIL, Warna Putih, Plat Nomor PLAT, atas nama TERBANDING, sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;4. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum putusan angka 3 (tiga);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum putusan angka 3 kepada Penggugat Rekonvensi, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi 2 bagian sama besarnya antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, setelah dikurangi biaya lelang;6. Menyatakan Pemerintah Kota Surabaya dapat memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat Rekonvensi memenuhi isi diktum putusan angka 2 (dua) dalam rekonvensi di atas;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 423/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 423/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 423/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2778/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik3124