- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 434/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 434/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Munawan |
Hakim Anggota | Santoso, Brh. Suroso |
Panitera | Dra. Hj. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dicky Kaluhur, A.M.d Bin Ir. Sukri Artopo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Luky Andriani, A.Md. Binti Soetojo) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; 3. Menolak Permohonan Pemohon selainnya; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menetapkan anak yang bernama Ramadhanu Adria Elka Luhur, lahir di Surabaya pada tanggal 24 September 2007 dan Haniza Aulia Finanda Andriani lahir di Surabaya pada tanggal 07 September 2009 dalam kuasa asuh (hadlanah) Penggugat, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah dua orang anak yang tersebut dalam diktum putusan nomor 2 setiap bulan sejumlah Rp4.145.000,00 (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum mengucapkan ikrar talak, berupa : 4.1. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 4.2. Mut???ah sejumlah Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah); 5. Menyatakan Pemerintah Kota Surabaya dapat memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi isi diktum putusan nomor 3 dan 4; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 434/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 434/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 434/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2611/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik4119