Putusan PTA BENGKULU Nomor 27/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Umar, M.sy |
Hakim Anggota | H. Ribat, Lazuarman |
Panitera | Ibdaria Oktavianti |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 336/Pdt.G/2024/PA.Crp tertanggal, 14 Oktober tahun 2024, bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1446 Hijriyah; Mengadili sendiri :Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Pembanding;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Pembanding (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Terbanding (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Curup;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah 1 (satu) gram emas;2.3. Nafkah madhiyah/ lampau sejumlah Rp35.136.000,00 (tiga puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);3. Menetapkan kedua orang anak Tergugat Rekonvensi/Pembanding dan Penggugat Rekonvensi/Terbanding bernama ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING, laki laki, tanggal lahir 03 Juni 2011 dan ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING, perempuan, tanggal lahir 07 April 2018 berada dalam asuhan Penggugat Rekonvesi/Terbanding sebagai ibu kandungnya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding membayar nafkah untuk kedua orang anak tersebut sejumlah uang Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi/Terbanding sampai anak tersebut dewasa/ mandiri dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 336/Pdt.G/2024/PA.Crp
Statistik138