- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari H. Raswan Bin H. rozali adalah:
- Nurhayati Binti H. Raswan (anak)
- Rusna Megawati Binti H. Raswan (anak)
- Marlian Binti H. Raswan (anak)
- Ahli Waris Pengganti dari Alm. Mulkan Bin H. Raswan, yaitu:
- Geby Aprizly Mulwanda Binti Mulkan (cucu)
- Veiga Lintang Mulwanda Binti Mulkan (cucu)
- M. Royhan Lintang Mulwanda Bin Mulkan (cucu)
- Noeraswa Binti H. Raswan (anak)
- Asmawi Bin H. Raswan (anak)
- Nurhasana, S.E., Binti H. Raswan (anak)
- Siti Khadijah (isteri kedua)
- Komaini/Chomeini Bin H. Raswan (anak)
- Menetapkan harta Waris Peninggalan H. Raswan Bin H. Rozali yang belum dibagi sebagai berikut:
- (satu) bidang tanah berikut 1 (satu) unit ruko berdiri diatasnya yang terletak di Pasar Pendopo No.15 RT.14 RW.04 Desa Pasar Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 39 Desa Pasar Pendopo, Tanggal 27 Maret 1989, Gambar Situasi No. 2577/ 1987, Tanggal 12 November 1987, Luas 73 M?2; Atas Nama Hi. Raswan bin HI. Rozali;
- 1 (satu) bidang tanah berikut 1 (satu) unit gudang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Residen H. Amaluddin/ Jl. Sako Raya No.41 RT.007 RW.003, Kelurahan Sialang (dahulu Kel. Sako) Kecamatan Sako Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No.1185 Kel. Sialang Tanggal 03 April 2014 Surat Ukur No.21/Sialang/2014 tanggal 17 Maret 2014 Luas 1.380 M?2; atas nama H. Raswan;
- 1 (satu) bidang tanah berikut 1 (satu) unit rumah berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Raya Pasar Pendopo Lintang No.05 RT.17 RW.05 Desa/ Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 98 Desa Pasar Pendopo, Tanggal 09 Oktober 1990, Gambar Situasi No. 426/ 1990, Tanggal 4 Oktober 1990, Luas 294 M?2; Atas Nama Kalsum, Nurhayati, Rusna Megawati, Marlian, Noeraswa, Asmawi, Nurhasana;
- 1 (satu) bidang tanah berikut 1 (satu) unit ruko berdiri diatasnya yang terletak di JL Jati Pendopo Lintang Desa Pasar Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 34 Desa Pasar Pendopo, Tanggal 27 Maret 1989, Gambar Situasi No. 2581/ 1987, Tanggal 12 November 1987, Luas 136 M?2; Atas Nama HI. Raswan Bin HI. Rozali;
- 1 (satu) bidang tanah berikut 1 (satu) unit toko berdiri diatasnya yang terletak di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo Lintang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) unit kios/ toko yang terletak di Pasar Inpres Pendopo Lintang, Kecamatan Pendopo Lintang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa/ Kelurahan Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 0119 Desa/ Kel. Sungai Rambutan, Tanggal 04 Agustus 2010, Surat Ukur No. 972/ Sungai Rambutan/ 2010, Tanggal 22 Juli 2010, Luas 9.001 M?2; Atas Nama H. Raswan;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Poros Pendopo Lintang Desa Pendopo, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 369 Kel. Pendopo, Tanggal 09 Februari 2011, Surat Ukur No. 245/ Pendopo/ 2010, Tanggal 30 Desember 2010, Luas 3.610 M?2; Atas Nama H. Raswan;
- 1 (satu) bidang tanah berikut 2 (dua) unit ruko berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Bangka No.1 Rt. 01 Desa/ Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kabupaten/ Kotamadya Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berdasarkan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 00153 Desa/ Kel. Belakang Pondok, Tanggal 29 November 2007, Surat Ukur No. 252/ 1990, Tanggal 16 Mei 1990, Luas 150 M?2; Atas Nama Hi. Risuan;
- 1 (satu) bidang tanah berikut tanam tumbuh diatasnya (kebun sawit) dengan total luas 83.200 M?2; yang terletak di Jalan Poros Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, berdasarkan alas hak :
- Surat Keterangan Jual Beli tanggal 15 Mei 2018, atas bidang tanah dengan ukuran Panjang 120 M dan 100 M X Lebar 140 M dan 120 M antara Frisgo Tambunan selaku Pihak Penjual dengan H. Raswan selaku Pihak Pembeli;
- Surat Keterangan Jual Beli tanggal 15 Mei 2018, atas bidang tanah dengan ukuran Panjang 220 M X Lebar 170 M antara David Tambunan dan Frisgo Tambunan selaku Pihak Penjual dengan H. Raswan selaku Pihak Pembeli;
- Surat Keterangan Jual Beli tanggal 15 Mei 2018, atas bidang tanah dengan ukuran Panjang 100 M X Lebar 170 M antara David Tambunan selaku Pihak Penjual dengan H. Raswan selaku Pihak Pembeli;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Jati Pendopo, Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 01152 Desa/ Kel. Pendopo, Tanggal 25 Juni 2019, Surat Ukur No. 00977/ Pendopo/ 2019, Tanggal 17 Juni 2019, Luas 175 M?2; Atas Nama Kalsum, Nurhayati, Rusna Megawati, Marlina, Noer Azwa, Asmawi, Nurhasana;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:
- Nurhayati Binti H. Raswan (anak perempuan) mendapat 7/88 (tujuh per delapan puluh delapan) Bagian.
- Rusna Megawati Binti H. Raswan (anak perempuan) mendapat 7/88 (tujuh per delapan puluh delapan) Bagian.
- Marlian Binti H. Raswan (anak perempuan) mendapat 7/88 (tujuh per delapan puluh delapan) Bagian.
- Ahli Waris Pengganti dari Alm. Mulkan Bin H. Raswan (anak laki-lai), masing-masing mendapatkan bagian dari 14/88 (empat belas per delapan puluh delapan) yaitu:
- Geby Aprizly Mulwanda Binti Mulkan (cucu perempuan) mendapat 7/176 (tujuh per seratus tujuh puluh enam) Bagian.
- Veiga Lintang Mulwanda Binti Mulkan (cucu perempuan) mendapat 7/176 (tujuh per seratus tujuh puluh enam) Bagian.
- M. Royhan Lintang Mulwanda Bin Mulkan (cucu laki-laki) mendapat 14/176 (empat belas per seratus tujuh puluh enam) Bagian.
- Noeraswa Binti H. Raswan (anak perempuan) mendapat 7/88 tujuh per delapan puluh delapan) Bagian.
- Asmawi Bin H. Raswan (anak laki-laki ) mendapat 14/88 ((empat belas per delapan puluh delapan) Bagian.
- Nurhasana, S.E., Binti H. Raswan (anak perempuan) mendapat 7/88 (tujuh per delapan puluh delapan) Bagian.
- Siti Khadijah Binti H. Oni (isteri) mendapat 1/8 bagian.
- Komaini/Chomeini Bin H. Raswan (anak laki-laki) mendapat 14/88 (empat belas per delapan puluh delapan) Bagian.
- Memerintahkan kepada Penggugat, Tergugat dan Penggugat Intervensi untuk melakukan pembagian harta peninggalan H. Raswan Bin H. Rozali yang tersebut dalam diktum angka 3 sesuai bagian masing-masing ahli waris dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara jual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya dibagikan sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan.
- Menolak selain dan selebihnya
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Tergugat dan Penggugat Intervensi sebagian
- Menetapkan Tergugat (Chomaini alias Komaini Bin H. Raswan) dan Penggugat Intervensi (Hj. Siti Khodijah Binti Oni) sebagai bagian dari ahli waris sebagaimana tersebut dalam poin 2 bagian konvensi.
- Menetapkan pembagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut dalam poin 4 bagian konvensi.
- Menolak selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat, Tergugat dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 16.250.000 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1180/Pdt.G/2024/PA.PLG |
|
Nomor | 1180/Pdt.G/2024/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Dermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra.raden Ayu Husna Arbr Hakim Anggota H. Syazili |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Novie Sulastrie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1180/Pdt.G/2024/PA.PLG.zip
- Download PDF
- 1180/Pdt.G/2024/PA.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2025/PTA.Plg
Pertama : 1180/Pdt.G/2024/PA.Plg
Statistik9593