- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan dalam mediasi tanggal 11 November 2024 sebagai berikut :
2.1 1 (satu) unit mobil dengan merk Honda Brio dengan Nomor Polisi BD 1611 CI warna Biru Metalik dengan nomor rangka mesin MHFDD1750HJ701769-L12B31840491 Nomor STNK 111111515, atas nama Joni Saputra menjadi milik Penggugat;
2.21 (satu) unit Mobil Merk Kijang Inova dengan nomor Polisi BD 1420 AK warna Hitam Metalik dengan Nomor rangka mesin MHFXW42G5B21942441TR-7140605 Nomor STNK 026318352026-07-13 atas nama Joni Saputra menjadi milik Tergugat; - Menetapkan sebagai hukum bahwa harta-harta berupa:
3.1Satu Bidang Tanah diatasnya telah berdiri bangunan rumah tinggal seluas 150 M2 terletak di Jalan Halmahera Perum Sopo Indah No.50 RT.25 RW.04 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02072 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan rumah Alamsyah;.
Sebelah Selatan dengan rumah Iwan sekarang Joni Saputra.
Sebelah Timur dengan Ikhwanto dan Yendri.
Sebelah Barat dengan Jalan/Gang.
3.2.Satu Bidang Tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal seluas 254 M2 terletak di Jalan Halmahera Perum Sopo Indah No.51 RT.25 RW.04 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No.00343 dengan batas-batas sebagai berikut:
3.3. Sebelah utara dengan rumah Joni Saputra;
Sebelah Selatan dengan Siring
Sebelah Timur dengan rumah Agus (Ketua RT.25);
Sebelah Barat dengan Jalan/Gang.
3.4Satu bidang Tanah seluas kurang lebih 1080 M2 M2 terletak di Jl. Jenggalu RT.08 RW.03 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah yaitu Dasar Surat Keputusan Panitia Landerform Daerah Tingkat II/Kotapraja Bengkulu tanggal 11 Juni 1964 Nomor SK.034/PLK.19/1964, dengan batas-batas :
Sebelah Utara dengan Tanah Milik Ganda.
Sebelah Selatan dengan Tanah Gang Masjid/Yaikun;
Sebelah Timur dengan tanah milik Zaikun/Dedi Black;
Sebelah Barat dengan Jalan ;
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat - Menetapkan bahwa Hutang dan atau sisa pinjaman pada Bank Rakyat Indonesia Unit Rawamakmur sejumlah Rp282.333.600,00 (dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga enam ratus rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan harta bersama pada diktum angka 3 tersebut diatas (3.1, 3.2, dan 3.3.), 1/2(seperdua) adalah bagian dari harta bersama tersebut adalah hak Penggugat dan 1/2(seperdua) lainnya adalah hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan dan atau membagi harta bersama tersebut, sebagaimana pada diktum angka 5 di atas dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela atau secara natura, maka dapat diperintahkan untuk dijual/dilelang yang hasilnya dibagikan kepada Penguggat dan Tergugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.245.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) .
Putusan PA BENGKULU Nomor 686/Pdt.G/2024/PA.Bn |
|
Nomor | 686/Pdt.G/2024/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 9 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Sahri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djurnaaini, Br Hakim Anggota Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti:delvi Puryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Pertama : 686/Pdt.G/2024/PA.Bn
Statistik270