Putusan PTA BENGKULU Nomor 6/Pdt.G/2025/PTA.Bn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2025/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 26 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Umar, M.sy |
Hakim Anggota | H. Ribat, Lazuarman |
Panitera | Gustina Chairani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 686/Pdt.G/2024/PA.Bn tertanggal, 20 Januari tahun 2025, bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1446 Hijriyah dengan MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan dalam mediasi tanggal 11 November 2024 sebagai berikut :2.1 1 (satu) unit mobil dengan merk Honda Brio dengan Nomor Polisi BD 1611 CI warna Biru Metalik dengan nomor rangka mesin MHFDD1750HJ701769-L12B31840491 Nomor STNK 111111515, atas nama PEMBANDING menjadi milik Penggugat;2.2. 1 (satu) unit Mobil Merk Kijang Inova dengan nomor Polisi BD 1420 AK warna Hitam Metalik dengan Nomor rangka mesin MHFXW42G5B21942441TR-7140605 Nomor STNK 026318352026-07-13 atas nama PEMBANDING menjadi milik Tergugat;3. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:3.1.1(satu) bidang tanah diatasnya telah berdiri bangunan rumah tinggal seluas 150 M2 terletak di Kota Bengkulu, berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02072 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara dengan rumah AL;.Sebelah Selatan dengan rumah Iwan sekarang PEMBANDINGSebelah Timur dengan IKH dan YN. Sebelah Barat dengan Jalan/Gang.dengan rincian sebasar 79.28%. adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat dan sisanya 20.72% adalah harta bawaan Tergugat;3.2. 1(satu) Bidang Tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal seluas 254 M2 terletak di Kota Bengkulu, berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No.00343 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara dengan rumah PEMBANDING; Sebelah Selatan dengan Siring Sebelah Timur dengan rumah AG; Sebelah Barat dengan Jalan/Gang.3.3.1(satu) bidang Tanah seluas kurang lebih 1080 M2 M2 terletak di Kecamatan Gading Cempaka, berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah yaitu Dasar Surat Keputusan Panitia Landerform Daerah Tingkat II/Kotapraja Bengkulu tanggal 11 Juni 1964 Nomor SK.034/PLK.19/1964, dengan batas-batas : Sebelah Utara dengan Tanah Milik GN. Sebelah Selatan dengan Tanah Gang Masjid/Yaikun; Sebelah Timur dengan tanah milik DB; Sebelah Barat dengan Jalan ;4. Menetapkan dan membagi obyek harta bersama penggugat dan Tergugat pada diktum angka 3 tersebut diatas (3.1, 3.2, dan 3.3.), (seperdua) adalah bagian Penggugat dan (seperdua) lainnya adalah bagian Tergugat;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian Penggugat secara sukarela setelah dikeluarkan bagian harta bawaan Tergugat sebesar 20,72% dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura,maka dilaksanakan secara lelang melalui kantor Kekayaan dan lelang negera yang hasilnya dibagikan (seperdua) bagian kepada Penggugat;6. Menetapkan Hutang Bersama Penggugat dan Tergugat pada Bank Rakyat Indonesia Unit Rawamakmur seluruhnya sejumlah sebesar Rp. 355.531.200,- (tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah).7. Menghukum Tergugat untuk membayar (seperdua) hutang yang menjadi kewajibannya sebesar Rp 177.765.600 (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah) kepada Penggugat, dapat dilakukan tunai atau cicilan sampai hutang bersama tersebut lunas atau selesai angsurannya.8. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;III. 1. Dalam tingkat pertama Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.245.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) . 2. Dalam tingkat Banding Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2025/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2025/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Pertama : 686/Pdt.G/2024/PA.Bn
Statistik3420