Putusan PTA SURABAYA Nomor 23/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 8 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | H. Aly Santoso, Brh. Mashudi |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JOMBANG NOMOR 2392/PDT.G/2024/PA.JBG TANGGAL 14 NOVEMBER 2024 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 JUMADIL AKHIR 1446 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN SECARA LENGKAP SEBAGAI BERIKUT; 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (ANDRIA MUCHLISIN WICAKSONO, S.T. BIN MUKHLAS, S.T.) TERHADAP PENGGUGAT (DR. HJ. DITA MERNITA SETYAWATI BINTI DRS. H. HERU SETIAWAN); 3. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SEBELUM MENGAMBIL AKTA CERAI BERUPA: 3.1. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH); 3.2. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP18.000.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH); 4. MENETAPKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH ATAS ANAK YANG BERNAMA KAY AL ZAYNDEVARO WICAKSONO, LAHIR 31 MEI 2023, DENGAN KEWAJIBAN MEMBERI AKSES KEPADA ORANG TUA YANG TIDAK MEMEGANG HAK HADLANAH (AYAHNYA) UNTUK BERTEMU DAN MEMBERIKAN KASIH SAYANG KEPADA ANAKNYA; 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH PEMELIHARAAN (HADHANAH) ANAK SETIAP BULAN SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) DENGAN PENAMBAHAN 10%(SEPULUH PERSEN) PERTAHUN DARI JUMLAH YANG DITETAPKAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA (21 TAHUN); 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 7. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP332.000,00 (TIGA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2392/Pdt.G/2024/PA.Jbg tanggal 14 November 2024 bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1446 Hijriyah dengan perbaikan secara lengkap sebagai berikut; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Andria Muchlisin Wicaksono, S.T. bin Mukhlas, S.T.) terhadap Penggugat (dr. Hj. Dita Mernita Setyawati binti Drs. H. Heru Setiawan); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum mengambil akta cerai berupa: 3.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 3.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Kay Al Zayndevaro Wicaksono, lahir 31 Mei 2023, dengan kewajiban memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah (ayahnya) untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anaknya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak setiap bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan penambahan 10%(sepuluh persen) pertahun dari jumlah yang ditetapkan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 2392/Pdt.G/2024/PA.Jbg
Statistik20