- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Andria Muchlisin Wicaksono, ST bin Mukhlas, ST) terhadap Penggugat (dr. Hj. Dita Mernita Setyawati binti Drs. H. Heru Setiawan);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Kay Al Zayndevaro Wicaksono, lahir 31 Mei 2023, umur 1 tahun, dengan kewajiban memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah (ayahnya) untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak setiap bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan penambahan 10 persen pertahun dari jumlah yang ditetapkan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun);
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap harta berupa sebuah bangunan rumah dengan luas tanah 181 m2 yang terletak di Perumahan Pondok Teratai, Jln. Alamanda Baru No. 14, Ds. Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Putusan PA JOMBANG Nomor 2392/Pdt.G/2024/PA.Jbg |
|
Nomor | 2392/Pdt.G/2024/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Fatha Aulia Riska |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Naharuddin, Hakim Anggota H. Arif Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Kumtianawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah); 3.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2392/Pdt.G/2024/PA.Jbg.zip
- Download PDF
- 2392/Pdt.G/2024/PA.Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 2392/Pdt.G/2024/PA.Jbg
Statistik34