Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 387 K/Pdt.Sus-PHI/2025 |
|
Nomor | 387 K/Pdt.Sus-PHI/2025 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Agus Subroto |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I DIAN ADRIANTI KRISTIONO dan Pemohon Kasasi II JOKO SURONO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk., tanggal 20 November 2024, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Gugatan Asal:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Tergugat Asal/Penggugat Insidentil untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Asal untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Asal dengan Tergugat terhitung sejak bulan Desember 2017;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Asal uang kompensasi pemutusan hubungan kerja secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp169.587.001,75 (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu satu rupiah tujuh puluh lima sen);4. Menolak gugatan Penggugat Asal untuk selain dan selebihnya;Dalam Gugatan Insidentil:- Menolak gugatan Penggugat Insidentil untuk seluruhnya;Dalam Gugatan Asal dan Gugatan Insidentil:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2025 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 387_K/Pdt.Sus-PHI/2025.zip
- Download PDF
- 387_K/Pdt.Sus-PHI/2025.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 387 K/Pdt.Sus-PHI/2025
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk
Statistik156140