Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 K/AG/2021 |
|
Nomor | 166 K/AG/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, H. Busra |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari Nomor 18/Pdt.G/2020/PTA.Kdi. tanggal 23 Juni 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Zulkaidah 1441 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Unaaha Nomor 108/Pdt.G/2020/PA.Una. tanggal 16 April 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Syakban 1441 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Unaaha;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat secara tunai sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Unaaha;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:? Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166_K/AG/2021.zip
- Download PDF
- 166_K/AG/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 166 K/AG/2021
Pertama : 0108/Pdt.G/2020/PA.Una
Banding : 18/Pdt.G/2020/PTA. Kdi
Statistik10