Putusan PTA SURABAYA Nomor 216/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 216/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 27 Mei 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | H. Mochamad Chamim, M.h H. Purnomo |
Panitera | H. Supardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 312/Pdt.G/2025/PA.Bjn. tanggal 17 April 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberikan izin kepada Pemohon, MUSTAHAM BIN MATNGALI untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, INDAWATI BINTI NGADENAN ALSOENANTO di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Ikrar Talak diucapkan, berupa:2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang, sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.3. Nafkah selama masa iddah, sejumlah Rp2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 2 (dua) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama :3.1. Alisiya Dwi Laraswati, lahir di Surabaya tahun 2007 (umur 17 tahun);3.2. Muhammad Yusuf Maulana, lahir di Surabaya tahun 2008 (umur 16 tahun),minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, berlaku sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak-anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah menikah dengan penambahan 10 (sepuluh) persen pertahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, diberikan melalui Penggugat Rekonvensi;4. Menyatakan, bahwa selama dalam perkawinan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mempunyai Hutang Bersama di di BRI Unit Brantas Surabaya Kertajaya, atasnama Indawati, dari pokok sejumlah Rp58.750.000.00 (limapuluh delapan juta tujuhratus limapuluh ribu rupiah), setelah ditambah dengan bunga berjalan menjadi sejumlah : Rp125.479.863,00 (seratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah):5. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi masing-masing separo (1/2) bagian dalam melunasi hutang (kewajiban) di Bank BRI Unit Brantas Surabaya Kertajaya, atas nama Indawati dengan jumlah keseluruhan Rp125.479.863,00 (seratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah), masing-masing (seperdua) bagian sehingga masing-masing sejumlah : Rp62.739.931.5 (enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah lima sen);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara, sejumlah Rp342.500,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2025 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 216/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 216/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 312/Pdt.G/2025/PA.Bjn
Statistik118